Lihat ke Halaman Asli

Wira Ksatria

Menerima, menjalani, dan mensyukuri

Buah Simalakama Kontraktor Swasta

Diperbarui: 5 Maret 2021   22:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kalimat perumpamaan "bagaikan memakan buah simalakama: dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati." Inilah kenyataan delematis para kontraktor swasta di Indonesia. Menghadapi keadaan yang serba salah, apa pun yang dilakukan beresiko akan mendatangkan kesulitan.

Pilihan profesi pekerjaan sebagai kontraktor atau pemborong di negeri yang menurut khabar dari langit banyak duitnya, sungguh sangat delematis. Setiap tahun jumlah anggaran yang disediakan pemerintah untuk alokasi pengadaan barang dan jasa konstruksi jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Pemerintah selaku pemberi pekerjaan dalam setiap tahun anggaran proyek secara periodik menyelenggarakan borongan pekerjaan, baik pengadaan barang atau pun pekerjaan konstruksi. Misalnya pengadaan alat kesehatan, mobil dinas, dan alat tulis kantor juga pembangunan konstruksi jalan baru, gedung, drainase, jembatan, pagar, rehabilitasi jalan dan gedung pemerintah, pembuatan waduk atau bendungan, pencetakan sawah baru, dan normalisasi sungai.

Regulasi dan aturan main berdasarkan Kepres Pengadaan Barang dan Jasa yang diteken oleh Presiden sebagai kitab sucinya, memuat segala aturan main, tata laksana, dan rambu-rambu untuk tertib administrasi, teknis, dan hukum dalam pelaksanaannya. Sehingga kwalitas dan volume pengadaan barang dan jasa serta pembangunan fisik konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Seiring kemajuan teknologi digital lembaga kepanitiaan borongan pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa konstruksi diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang diangkat dan ditunjuk secara resmi oleh pemerintah. Semua persyaratan data administrasi, teknis, dan legalitas hukum korporasi rekanan peserta tender di-upload dan dikirim ke alamat email Pokja LPSE secara online. Sederhananya antara panitia dan rekanan kontraktor tidak bertemu langsung dan tatap muka. Sehingga lobi-lobi, nipotisme, kolusi, praktik suap, dan kecurangan tidak terjadi.

Masing-masing KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian, Institusi, Badan, Balai, dan Komisi penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menyelenggarakan tender borongan pekerjaan pengadaan barang dan jasa konstruksi. Sebagai dasar hukum dan kitab suci pastinya peraturan yang telah dirumuskan secara rigit, submit, komprehensif, dan paripurna. Dan tentu saja sebagai pelaku tindak pidana dan perdata apabila melanggarnya, resikonya dapat dipenjara.

Siapakah calon mitra kerja peserta tender untuk melaksanakan borongan pekerjaan barang dan jasa konstruksi? Tentu saja rekanan berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Venootschap), dan Koperasi yang sah baik rekanan BUMN, BUMD, dan Kontraktor Swasta.

Gambaran secara teori terhadap pelaksanaan tender borongan pengadaan barang dan jasa konstruksi memang aturan mainnya terlihat normatif, berdasar hukum, clear and clean. Antara pemerintah selaku pemberi pekerjaan disatu sisi dan calon mitra rekanan pemborong atau kontraktor disisi yang lain bagaikan dewa dan malaikat suci yang nir-noda dan nir-dosa.

***

Lalu dimanakah letak masalahnya dan mengapa diumpamakan seperti memakan buah simalakama? Sekilas saya akan urai benang kusut dan carut marutnya praktik culas dan korup pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa konstruksi di negeri nan elok dan molek karakter dan akhlaknya ini.

Sebagai tukang las penyambung antara rekanan kontraktor dengan pemilik modal (funder) boleh juga disebut profesi saya saat ini sebagai konsultan rupa-rupa pura-pura. Saya banyak mendengar, melihat, dan menyaksikan keluhan dari kolega, relasi, dan mitra bisnis dihadapkan pada pilihan yang sulit dan delematis. Ibaratnya dari sepuluh rekanan kontraktor yang saya temui, saya menemukan sebelas rekanan kontraktor swasta yang kondisi keuangan, asset, dan equity perusahaan pada nol saldo bahkan pada umumnya mempunyai hutang (lebelity) di bank atau pihak ketiga. Pada beban tanggung jawab yang lain para rekanan kontraktor swasta mesti membayar gaji karyawan, membayar operasional, dan overhead perusahaan serta membayar angsuran hutangnya di bank atau pihak ketiga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline