Lihat ke Halaman Asli

Anak di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan Bermotor

Diperbarui: 14 Juni 2024   23:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namaku Winson Tanjaya Santoso, biasa dipanggil Winson. Aku adalah salah satu mahasiswa semester 2 Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga prodi Teknik Biomedis. Dalam rangka memenuhi penugasan mata kuliah Logika dan Pemikiran Kritis, aku ingin membagikan opiniku mengenai masalah sosial yang sering aku temui dalam kehidupan sehari-hariku yaitu permasalahan anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Permasalahan ini tentu menjadi sesuatu yang menarik perhatian bagiku karena banyak anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia dimana hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan pengendara lainnya. Berikut adalah ulasan opiniku.

Di zaman modern ini, kendaraan bermotor merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama masyarakat Indonesia. Adanya kendaraan bermotor mempermudah pekerjaan manusia dalam melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat lainnya. Kendaraan bermotor sangat dibutuhkan untuk mempermudah pekerjaan manusia sehingga banyak dipakai oleh masyarakat dari berbagai profesi, kalangan, serta usia.

Dibalik kemudahan yang diberikan oleh kendaraan bermotor, ada risiko yang dapat mengancam penggunanya apabila tidak menggunakan kendaraan bermotor dengan bijak. Banyak kasus kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi karena kelalaian dari penggunanya. Setiap tahunnya, rata-rata 30.000 nyawa melayang di Indonesia karena kecelakaan sehingga Indonesia menduduki peringkat ke-3 negara ASEAN dengan jumlah kecelakaan lalu lintas paling tinggi. Pertambahan jumlah kendaraan bermotor roda dua di Indonesia kini mencapai 24 -- 30% dalam setahun dan persentase kecelakaannya lebih dari 67% (Fahririn, Hakim, 2023).

Tingginya persentase kecelakaan oleh kendaraan bermotor roda dua tentu menjadi risiko bagi orang yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Risiko kecelakaan kendaraan bermotor roda dua tentu tidak luput dari kelalaian pengguna kendaraan bermotor roda dua. Namun, dalam kasus yang ada di Indonesia, banyak anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Hal ini tentu menjadi suatu permasalahan sosial karena anak di bawah umur memiliki mental yang masih labil serta fisik yang belum siap untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini tentu bisa menjadi salah satu faktor besarnya kecelakaan kendaraan bermotor.

Labilnya mental, pola pikir, serta belum siapnya fisik tentu menjadi alasan seorang anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Dalam mengendarai kendaraan bermotor roda dua diperlukan keahlian dalam mengendalikan kendaraan, memahami situasi jalan, serta memahami rambu-rambu yang ada di jalan. Kurang siapnya anak di bawah umur dalam mengendarai kendaraan bermotor roda dua berpengaruh pada keselamatan baik keselamatan sendiri maupun keselamatan orang lain. Penyebab utama anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor adalah orang tua yang sibuk sehingga tidak sempat mengantar jemput anaknya, disertai penyebab pendukung berupa kurangnya akses dan fasilitas transportasi umum serta iklim Indonesia yang panas sehingga tidak nyaman apabila bepergian dengan berjalan kaki.  Akibatnya, anak-anak cenderung memilih untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua ketimbang berjalan kaki ataupun menaiki transportasi umum. Masalah ini tentu menjadi suatu permasalahan sosial yang patut menjadi perhatian baik dari sudut pandang masyarakat maupun pemerintah.

Untuk mengatasi masalah ini diperlukan perhatian baik dari masyarakat maupun pemerintah untuk meminimalisir jumlah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Dari sudut pandang masyarakat, orang tua anak harus memiliki kesadaran bahwa anak di bawah umur belum siap untuk mengendarai kendaraan bermotor karena belum siapnya fisik dan mental. Oleh karena itu, orang tua sebisa mungkin berperan dalam mengantarkan anaknya yang masih di bawah umur ketika hendak bepergian. Apabila dikaji dari sudut pandang pemerintah, fasilitas transportasi umum merupakan suatu hal yang mampu meminimalisir banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua. faktor transportasi umum inilah yang menjadi salah satu faktor terbesar anak di bawah umur memilih untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua.  Selain itu juga diperlukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua merupakan permasalahan sosial yang patut menjadi perhatian baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Apabila dibiarkan, risiko kecelakaan lalu lintas akan meningkat. Perhatian masyarakat dan pemerintah untuk mengurangi jumlah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua mampu berkontribusi dalam meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia.

(Fahririn, Hakim, 2023), Analisis Yuridis Larangan Merokok Bagi Pengemudi Sepeda Motor di Jalan Raya, Vol. 1 No. 2, Journal IURIS SCIENTA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline