Lihat ke Halaman Asli

Cegah Stunting Sebelum Genting

Diperbarui: 23 Agustus 2022   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dokpri

"Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan." Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting

Ada beberapa penyebab stunting pada anak, diantaranya asi tidak sesuai dengan kebutuhan, kurangnya asupan gizi dan protein, pola asuh pada anak tidak baik, dan anak sering sakit. Namun, stunting bisa dicegah yaitu dengan cara makan makanan bergizi seimbang saat hamil, penuhi gizi ibu saat menyusui, berikan asi pada anak selama 6 bulan, bawa anak ke posyandu untuk imunisasi lengkap, dan berikan makanan pendamping asi setelah anak berumur lebih dari 6 bulan.

KKN Tematik Universitas Diponegoro 2022, memberikan edukasi dalam rangka mencegah peningkatan angka anak yang stunting di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Sosialisasi diberikan kepada ibu-ibu PKK yang masih memiliki balita. Diharapkan kedepannya angka stunting bisa berkurang. Sosialisasi dilakukan dengan pemaparan materi dan juga membagikan poster yang informatif.

Menurut data yang didapatkan, pada setiap RW setidaknya ada 2 anak di Desa Margorejo yang menderita stunting. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah program kerja monodisiplin mengenai sosialisasi tentang percepatan penurunan stunting berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2021. Program kerja ini juga didukung oleh Dosen Pembimbing Lapangan yaitu Bapak Dr. Adi Nugroho., M.Si dan Ibu Aditya Kusumawati.,SKM., M.Kes.

Dalam rangka percepatan penurunan stunting, ditetapkan strategi nasional percepatan penurunan stunting. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk: menurunkan prevalensi stunting; meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; menjamin pemenuhan asupan gizi; memperbaiki pola asuh; meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi (Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2021)

Target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting meliputi: a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten kota, dan Pemerintah Desa; b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. (Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline