Bulan Agustus Tahun 2022 ditetapkan sebagai Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Latar belakang Pemerintah menetapkan BIAN adalah karena terjadinya penurunan cakupan imunisasi yang signifikan sejak pandemi Covid 19.
Anak yang tidak mendapat imunisasi rutin dan lengkap mengakibatkan tidak terbentuknya Herd Immunity. Ini bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kejadian luar biasa bahkan wabah. Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan imunisasi bagi anak-anak sebelum memasuki pendidikan dasar.
KKN Tematik Universitas Diponegoro 2022 yang bekerjasama dengan UNICEF, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, mengambil langkah cerdas untuk memberikan edukasi dalam rangka mensukseskan program KEJAR dan BIAN di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Dengan memberikan sosialisasi terkait pentingnya imunisasi yang merupakan kewajiban bagi orangtua untuk membawa anaknya imunisasi, maka sebelum memasuki pendidikan dasar anak-anak telah mendapat imunisasi dasar lengkap.
Pemaparan dan penyampaian edukasi mengenai kewajiban imunisasi bagi anak sebelum memasuki pendidikan dasar dilakukan oleh Winnie Sitorus selaku anggota Tim KKN Tematik Universitas Diponegoro 2022 yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2019.
Menurut data yang didapatkan, ada sekitar 3000 anak di Kecamatan Margorejo yang harus mendapatkan imunisasi dasar lengkap. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah program kerja monodisiplin mengenai penyuluhan tentang kewajiban Imunisasi bagi anak berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
Program kerja ini juga didukung oleh Dosen Pembimbing Lapangan yaitu Bapak Dr. Adi Nugroho., M.Si dan Ibu Aditya Kusumawati.,SKM., M.Kes.
Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan (Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi).
Imunisasi terdiri dari imunisasi program dan imunisasi pilihan. Imunisasi Program adalah imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi).
Imunisasi Program terdiri atas Imunisasi rutin, Imunisasi tambahan, dan Imunisasi khusus. Imunisasi rutin dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan. Imunisasi rutin terdiri atas Imunisasi dasar dan Imunisasi lanjutan.
Imunisasi dasar berperan untuk mencegah penyakit hepatitis B; poliomyelitis; tuberkulosis; difteri; pertussis; tetanus; pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Haemophilus Influenzae tipe b (Hib); dan campak. Mengingat pentingnya imunisasi, maka hal tersebut wajib dilakukan sebelum memasuki pendidikan anak usia dini maupun sekolah dasar.