Lihat ke Halaman Asli

Windy Antika

Mahasiswi S-1Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Anorganik di Mayungan 2 untuk Mendorong Tercapainya Bantul Bebas Sampah 2025

Diperbarui: 2 September 2022   08:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pemasangan tiga kantong pilah sampah di rumah warga mayungan 2 (Dokpri)

Sebuah kerjasama yang dijalin antara Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dengan Kalurahan Murtigading berupa terjalin nya Memorandum of  Understanding(MoU) yaitu pengelolaan sampah rumah tangga di Murtigading Sanden untuk mendorong terciptanya Bantul Bebas Sampah 2025, dari adanya Memorandum of  Understanding(MoU) ini dibangun Laboratorium pengelolaan sampah di Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Program kerjasama  antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Universitas Ahmad Dahlan untuk mendukung  program strategis Bantul yaitu Bantul Bersih Sampah 2025. Adanya program KKN dan pengabdian kepada masyarakat yang berupa pengelolaan sampah rumah tangga ini merupakan bentuk implementasi dari terjalinnya MoU antara LPPM UAD dengan Kelurahan Murtigading.

Unit KKN VII.A.3 merupakan mahasiswa-mahasiswi KKN Universitas Ahmad Dahlan yang dibawah bimbingan dosen pembimbing lapangan yaitu Dr. Surahma Asti Mulasari, S.Si, M.Kes. dalam program kerja unit KKN VII.A.3 mereka memiliki program kerja tematik salah satunya lain Melaksanakan pemilahan sampah an-organik dengan bentuk shodaqoh sampah dengan menggunakan 3 kantong pilah sampah di Pedukuhan Mayungan 2. Kelompok unit KKN VII.A.3 Melakukan Pembagian tiga kantong pilah sampah kepada warga di Pedukuhan Mayungan 2 guna memisahkan sampah Anorganik, warga bisa menggunakan kantong pilah sampah tersebut untuk shodaqah sampah yang merupakan salah satu pengelolaan sampah, dari adanya program kerja tematik sampah ini diharapkan agar bisa menjadi teladan untuk kabupaten lain yang berkaitan pengelolaan sampah Anorganik supaya bisa mengurangi permasalahan sampah guna generasi selanjutnya.

Tiga kantong pilah sampah yang dibagikan kepada Mahasiswa KKN Reguler 96 yaitu Kantong Pilah Sampah berwarna Merah yang digunakan untuk sampah plastik dan lain lain, Kantong Pilah Sampah berwarna Hitam yang digunakan untuk sampah besi, kaca dan lain lain, kemudian Kantong Pilah Sampah berwarna Biru untuk sampah kertas dan lain lain. Pemerintahan Kalurahan Murtigading serta Universitas Ahmad Dahlan mengamanatkan kepada para Mahasiswa KKN Reguler 96 VII.A.3     Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta untuk melakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan tiga kantong pilah sampah kepada warga Pedukuhan Mayungan 2 yang digunakan sebagai lokasi KKN dan pengabdian kepada masyarakat. Para Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta diminta untuk memasangkan tiga kantong pilah sampah tersebut ke masing-masing rumah yang ada di pedukuhan mayungan 2 dan tiga kantong pilah sampah tersebut ditempatkan di sumber sampah di rumah yaitu dapur.

Tiga kantong pilah sampah tersebut dipasangkan menggunakan paku beton yang merupakan sarana penghubung yang digunakan guna mengaplikasikan tiga kantong pilah sampah tersebut dengan semaksimal mungkin dalam menampung sampah yang nantinya akan di shodaqoh kan kepada Bumkal Murtigading. Yang dana dari hasil penjualan sampah Anorganik sebesar 30% digunakan untuk operasional seperti untuk gaji pegawai Bumkal dan 70% hasil penjualan sampah anorganik tersebut digunakan untuk kepentingan dusun seperti pembangunan dusun, pendidikan, santunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline