Dosen pengampu mata kuliah : Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si.
email : beniahmadsaebani@uinsgd.ac.id
Sosiologi hukum islam memadukan tiga istilah yang awalnya digunakan secara terpisah, yakni sosiologi, hukum, dan islam. Sosiologi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dan perilaku atau tingkah pola lainnya yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, sosiologi hukum islam merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di Masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di Masyarakat [1] (Saebani, 2024 : 4-5)
Pemberdayaan merupakan kekuasaan aparat atau lembaga pemberdayaan untuk memberdayakan masyarakat sehingga mengikuti kehendak pemberdayaan atau penguasa tersebut. Berdasarkan pendapat tersebut peneliti berpendapat bahwa pemberdayaan berkenaan dengan yang memberdayakan dan diberdayakan.
Konsep Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Hukum Islam
Pemberdayaan masyarakat dalam konteks Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dapat dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan akses terhadap berbagai sumber daya, pengetahuan, dan sistem yang lebih adil dan merata. Dalam perspektif hukum Islam, pemberdayaan ini tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga sosial, politik, dan budaya, yang semuanya diarahkan untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan bersama.
Hukum Islam, melalui prinsip-prinsipnya seperti keadilan (al‘adl), kesetaraan (al-musawah), dan keseimbangan (al-mizan), memberikan landasan bagi terbentuknya masyarakat yang mampu berdaya dan mandiri. Hukum Islam mengatur hubungan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan individu dengan Tuhan, sehingga menciptakan sistem yang mengutamakan kesejahteraan kolektif dan melindungi hak-hak individu.
Peran Hukum Islam dalam Masyarakat Indonesia
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki basis hukum yang kental dengan pengaruh nilai-nilai Islam, meskipun tidak seluruhnya bersumber dari hukum Islam. Beberapa aturan dan prinsip hukum Islam telah diadopsi dalam sistem hukum negara Indonesia, baik dalam hukum keluarga (seperti hukum waris, perkawinan, dan perceraian), hukum pidana (seperti dalam penerapan hukum hudud pada tingkat tertentu), maupun hukum ekonomi (misalnya melalui sistem perbankan syariah).