Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan uang dan barang oleh bank kepada nasabah berdasarkan persetujuan dan kesepakatan bersama, di mana nasabah setuju untuk mengembalikan uang tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan memberikan imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, pembiayaan syariah sangat bermanfaat karena metode ini mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam dalam praktiknya, sehingga membantu mengurangi risiko riba.
Pembiayaan di bank syariah merupakan salah satu aspek penting dalam sistem keuangan Islam. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah memiliki akad-akad dalam proses pembiayaan yang di mana dalam akad tersebut harus menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, macam-macam akad , dan manfaatnya.
Pengertian Pembiayaan Syariah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pembiayaan syariah adalah proses penyediaan uang dan barang oleh bank kepada nasabah berdasarkan persetujuan dan kesepakatan bersama. Di mana bank syariah menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Dalam pembiayaan terdapat PP Syariah atau Perusahaan Pembiayaan Syariah yaitu lembaga keuangan yang menyediakan produk dan layanan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah Islam. PP Syariah beroperasi di bawah hukum dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas keuangan di negara masing-masing,
Macam-Macam Akad
Akad pembiayaan mengacu pada jenis yang akan dibiayai yaitu pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Untuk memahami lebih mendalam simak penjelasan berikut.
Pembiayaan Produktif