JURNAL 1 TAHUN 2022
Reviewer : Windu Baskoro (4495)
Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.
Judul : Implementasi Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur
Nama Penulis : Silmi Rizkan Mauludi, Padmono Wibowo
Jurnal : Jurnal Pendidikan dan Konseling
Volume dan Tahun : Volume 4 Nomor 5 Tahun 2022
Link Artikel Jurnal : https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/8569/6449
Pendahuluan / Latar Belakang
Pada dasarnya sebelum melakukan suatu program pembinaan baik itu pembinaan kemandirian dan kepribadian, yang di lakukan pertama kali adalah melakukan catatan tentang latar belakang narapidana baik dari tindak pidana maupun kehidupan sosialnya serta melakukan penggalian potensi narapidana untuk di selaraskan dengan program pembinaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.01.PK.04.10. Tahun 2007 tentang walipemasyarakatan.Pasal 2 Ayat 1 dapat disimpulkan bahwa "wali pemasyarakatan bertugas untuk mendampingi warga binaan pemasyarakatan selama menjalani proses pembinaan, interaksi dengan narapidana, wali pemasyarakatan, keluarga, maupun anggota masyarakat". Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan bahwa "wali pemasyarakatan berkewajiban untuk selalu mencatat perilaku serta latar belakang tindak pidana dan sosial narapidana untuk menemukan bakat yang sesuai dengan program pembinaan, mencatat perkembangan positif narapidana serta membuat laporan perkembangan narapidana guna kepentingan sidang tim pengamat pemasyarakatan(TPP) guna menetapkan program pembinaan lebih lanjut" wali pemasyarakatan memiliki kewenangan yang penting dalam penentuan programpembinaan narapidana. Hal tersebut tercantum juga pada Pasal 1 Ayat 3 Permenkumham Republik Indonesia Nomor: M.01.PK.04.10. Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan. Dalam pasal 1 ayat 3 disimpulkan bahwa "wali pemasyarakatan bisa mengusulkan program pembinaaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan selain itu mereka berwenang untuk menerima dan melakukan konsultasi jika warga binaan pemasyarakatan mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan penghuni atau dalam mengikuti program pembinaan"
Konsep/teori dan tujuan penelitian
Teori implementasi kebijakan menurut George C. Edward mengatakan bahwa "implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variable, yakni komunukasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi.
Jenis/metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif