Lihat ke Halaman Asli

Windi yasni Putri

Mahasiswa UIN SYECH DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Anggaran Pendapatan Nasional dan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2024

Diperbarui: 29 Mei 2024   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Perbedaan DAU, DAK, DBH?

DAU, DAK, dan DBH adlah istilah yang berkaitan dengan transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi fiskal di indonesia. Berikut penjelasanya

DAU (Dana Alokasi Umum) Adalah dana yang bersumber dari APBN yang di alokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayaai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Besaran DAU di tetapkan sekurang- kurangnya 26% dari pendapatan dalam Negeri Netto.

DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana yang bersumber dari APBN yang di alokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu pembiayaan kebutuhan khusus seperti krperluan pembangunan infrastruktur dan kebutuhan operasional tertentu yang merupakan prioritas nasional.

DBH (Dana Bagi Hasil) adalah dana yng bersumber dari APBN yang di bagi hasilkan ke daerah berdasarkan angka presentese tertentu dari pendapatan negara. Seperti DBH  pajak ( DBH PBB, BPHTB. Pph pasal 25dan 29 WP orang pribadi dalam negeri dan pph pasal 21) dan DBH sumber daya alam (DBH SDA)seperti kehutanan, pertambangan, minyak bumi,gas alam dan pertambangan panas bumi.

Secara umum, DAU ditunjukan untuk memasukan pengeluaran rutin daerah, DAK  untuk membantu daerah tertentu mendanai kegiatan khusus, sedangkan DBH merupakan hasil dari pendapatan negara untuk daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan.

2. Sumber Dana dan jumlah Dana tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

Sumber dana secara nasional di indonesia meliputi pendapatan negara yang di peroleh dari berbagai sumber, termasuk penerimaan perpajakan merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak di bayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penerimaan perpajakan sebesar 2.309,9 triliun dengan pertumbuhan 9,0%.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan seluruh penerimaan negara yang bukan berasal dari perpajakan. PNBP di perkirakan sebesar 492,0 triliun.

penerimaan hibah adalah penerimaan negara yang bersumber dari hibah, baik dalam bentuk devisa yang di terima maupun dalam bentuk barang dan jasa. Penerimaan hibah sebesar 0,4 triliun.

3. Sumber Dana dan Jumlah Dana tahun anggaran 2024 kabupaten pasaman

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline