Lihat ke Halaman Asli

Industri Hulu Migas:Dari Pelaku Sampai Kemakmuran Bersama

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


Bulan Nopember 2014 kemarin, kantor SKK Migas Surabaya didemo oleh aktivis dari kalangan mahasiswa. Demo itu bermaksud memprotes kenaikan dan kelangkaan BBM yang baru saja terjadi.me Terus terang saja saat membaca berita tersebut, saya agak sedikit miris. Duh, ini mahasiswa sepertinya salah sasaran deh. Kelangkaan BBM itu kan ranahnya industri hilir migas ya, padahal SKK Migas itu concern ke industri hulu migas.

Dari sini dapat diketahui bahwa masyarakat belum bisa membedakan mana kegiatan hulu dan mana kegiatan hilir migas. Mungkin memang sosialisasi kegiatan hulu migas belum banyak diterima warga. Akibatnya, ya seperti itu, pokoknya apapun yang berhubungan dengan migas, bisa-bisa SKK Migas selalu dianggap sebagai akar masalahnya. Padahal ada banyak pihak yang terkait dengan migas ini.  Kali ini saya mau membahas tentang kegiatan hulu migas.

Kegiatan hulu migas ini menjadi menarik untuk diperbincangkan karena sarat dengan berbagai kepentingan. Baik kepentingan kebutuhan migas itu sendiri, tender, proyek sampai kepentingan politik di dalamnya.

Seperti yang tertuang dalam UUD 1945 khususnya pada Pasal 33 “ Bumi,air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

Nah sebagai rakyat, tentu kita ingin tahu, apakah selama ini kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia, termasuk minyak dan gas telah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kita, rakyat Indonesia. Sebelum kita tahu jawabannya, tentu kita harus tahu dulu apa saja yang terkait dengan industri hulu migas tersebut. Yuk kita kulik.

Pertama-tama tentu kita harus tahu, apa saja yang berhubungan dengan kegiatan migas,

Dalam kegiatan menghasilkan migas hingga bisa sampai di tangan kita, ada dua proses yang harus dilalui yaitu kegiatan hulu dan kegiatan hilir.

Apa itu Kegiatan Hulu Migas?

Kegiatan hulu migas adalah kegiatan usaha yang bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan.

Sedangkan eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri dari kegiatan pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

Sementara itu kegiatan hilir migas bertumpu pada kegiatan pengolahan dengan tujuan pemurnian dan mempertinggi mutu, pengangkutan hasil olahan, serta penyimpanan minyak bumi dan gas yang telah diangkat tersebut. Jadi, kalau masalah kelangkaan BBM, itu ranahnya hilir ya friend.

Berarti secara sederhana, kegiatan hulu itu dimulai dari mencari sumber sampai minyak bumi dan gas ditemukan, kemudian diolah menjadi bahan dasar. Semua kegiatan pendukungnya termasuk industri hulu. Sedangkan setelah diolah, kemudian dimurnikan, didistribusikan, dan disimpan, menjadi focus kegiatan industri hilir.

Nah setelah tahu, apa itu industri hulu migas tentu kita harus tahu siapa saja pelaku di industri ini.

Pelaku Industri Hulu Migas

Setidaknya ada 3 pihak yang paling berperan dalam industri hulu migas yaitu SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama ( KKKS) dan pemerintah.

SKK Migas

Dulu namanya adalah BP Migas. Sejak tahun 2013, BP Migas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi berubah menjadi SKK Migas. Secara structural SKK Migas berada dibawah Kementrian ESDM. Jika merunut ke belakang lagi, sebelum adanya BP Migas, kegiatan Hulu dan hilir migas serta regulator dipegang oleh Pertamina berdasarkan UU No.8 Tahun 1971. Namun oleh orde reformasi, Pertamina dianggap gagal dalam mengemban amanat UUD 1945 Pasal 33 karena berbagai factor termasuk yang paling utama adalah korupsi. Hal ini disebabkan Karena Pertamina memegang tiga kekuasaan sekaligus yakni regulator, pengendali/pengawas sekaligus operator.

Dengan berdirinya SKK Migas, ketiga fungsi tadi dibagi-bagi. SKK Migas sendiri bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha HULU migas,. Termasuk di dalamnya melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama, memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran dan menunjuk penjual minyak bumi dan gas yang bisa mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya untuk keuntungan bangsa.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama ( KKKS)

Kalau SKK Migas sebagai pegelola, maka KKKS adalah pelaksana kegiatan di industri Hulu migas. KKKS merupakan pihak yang memiliki Kontrak Kerjasama dengan SKK Migas. KKKS ini bisa berupa badan usaha tetap atau perusahaan pemegang hak pengelolaan dalam suatu blok atau wilayah kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Untuk melakukan kegiatannya, KKKS harus memiliki Kontrak Kerja sama yang berisi perjanjian dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas tersebut. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama itu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi paling lama selama 20 tahun.

Kontrak kerja sama itu terbagi lagi dalam dua jangka waktu yaitu eksploitasi dan eksplorasi. Jangka waktu eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun. Jadi totalnya 10 tahun, jika dalam masa tersebut, wilayah yang dieksplorsi tidak menghasilkan ,kontraktor harus menghentikan aktivitasnya, data-data dikembalikan ke pemerintah melalui SKK Migas. Jadi, mereka tuh melakukan studi geologi, seismik, dll itu sudah ada perencanaan matang, karena waktunya sangat terbatas.

Nah,  secara sederhana mungkin bisa kita analogikan, bahwa negara adalah pemilik lahan pertanian, dan SKK Migas itu adalah orang yang dikuasakan oleh negara untuk mengelola lahan pertanian tersebut. Dalam pengelolaan itu, SKK Migas mencari pekerja ( pengontrak/KKKS)  yang mau mengelola lahan pertanian itu berdasarkan kontrak kerja sama. Berdasarkan Kontrak itu, hasil yang didapat akan dibagi dua sesuai peraturan yang berlaku.

Namun demikian, dalam menyewakan lahannya, SKK Migas mengatakan kepada calon pengontrak bahwa hanya lahan saja yang tersedia, dan silahkan untuk menggarapnya. Karenanya, pengontrak harus menggunakan modal, peralatan dan buruh penggarap sendiri.

Jika sudah menyewa lahan tetapi panen tak kunjung ada, risiko kegagalan ada di tangan pengontrak ( KKKS). Namun demikian, jika ada hasil dari garapan tersebut, hasil itu akan dibagi dua. Tentu, sebelum hasil dibagi dua, terlebih dahulu seluruh biaya atau modal yang telah dikeluarkan dan digunakan akan diganti. Penggantian biaya operasional itu, akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang kuasa yakni SKK Migas. Namun, kelak jika sudah habis masa sewa (kontrak), seluruh peralatan (asset) yang digunakan menjadi hak milik pemilik lahan pertanian ( pemerintah Indonesia).

Lalu penggantian biaya atau modal yang telah dikeluarkan tadi, termasuk biaya operasional akan diganti dengan menggunakan hasil itu sendiri yaitu berupa volume migas.

Nah, penggantian biaya untuk menggarap lahan sewa itu disebut Cost Recovery. Cost recovery ini sering juga disebut Investment Recovery.

Cost Recovery

Dalam kegiatan hulu migas di Indonesia, Cost recovery ini merupakan ciri khusus dari Kontrak Kerjasama antara SKK migas dan KKKS. Namun, kata “ Cost Recovery” sendiri tidak terdapat dalam isi perjanjian kerjasama tersebut.

Dasar pengembalian biaya operasi kegiatan hulu migas itu adalah Kontrak Kerja Sama, dimana kontraktor menanggung segala biaya dan risiko atas kegiatan hulu migas terlebih dahulu dan akan dibayarkan kemudian setelah berproduksi. Jadi selama tidak ada produksi, negara belum mengeluarkan biaya. Cost recovery akan dibayarkan kepada kontraktor bukan dengan uang tetapi dari hasil produksi. Jadi sama sekali tidak diambil dari APBN ya. Selain itu, cost recovery hanya dapat dibayarkan jika telah disetujui oleh SKK Migas.

Cost recovery ini terdiri dari akumulasi biaya sejak eksplorasi dingga dibuktikan adanya cadangan migas yang komersial. Namun, semakin kesini, Cost Recovery semakin besar karena sulitnya mencari cadangan migas yang ada.  Tingginya Cost Recovery ini  dipengaruhi oleh beberapa hal termasuk diantaranya eksploitasi migas di sumur yang sudah tua sehingga harus dilakukan upaya rekayasa teknologi untuk mempertahankan produksinya. Selain itu, pencairan migas dewasa ini sudah mulai bergeser dari wilayah pengeboran darat menuju laut, sehingga biaya yang dihabiskan pun semakin besar.

Dalam hal konteks cost recovery, semakin cepat biaya operasi dikembalikan kepada kontraktor, semakin besar pula bagi hasil yang akan diterima negara. Namun, dibalik namanya yang terkesan seperti hanya pengembalian biaya saja, Cost Recovery ini jika dilihat secara lebih luas, sebenarnya memiliki beberapa fungsi manajerial yakni :

1.Merupakan alat control, kendali ataupun pengawasan pemerintah Indonesia terhadap  pencapaian target (lifting) KKKS.

Setiap target lifting sebesar 10.000 barrel/hari memerlukan biaya sebesar Rp 500 M – Rp 900 M. Semakin besar Cost recovery yang ditagihkan ke SKK, maka target Lifting untuk KKKS juga akan semakin besar. Sehingga para kontraktor tidak akan main-main dengan Cost recovery. Hal ini sekaligus menjadi alat kontrol bagi pemerintah Indonesia.

2.Cost recovery merupakan bukti bahwa migas Indonesia dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan asing, karena kontrol dan kendali ada di tangan SKK Migas.

Yup, karena persetujuan penggantian Cost Recovery harus melalui persetujuan SKK Migas, maka pemerintah Indonesialah yang memiliki kendalinya, bukan pihak asing yang banyak didengang dengungkan masyarakat awam.

3.Sinergi dalam hal Pembangunan.

Selain itu. dalam posisinya yang tidak mengganggu APBN, Cost recovery menjadi sarana pemerintah baik pusat atau daerah untuk melakukan sinergi dalam hal pembangunan, infrastruktur, peningkatan kualitas SDM bertsandar internasional dan berwawasan global serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah penghasil.

Nah, selama ini yang menjadi lahan korupsi adalah dalam hal perhitungan cost recovery ini. Dimana, terindikasi sering terjadi biaya-biaya yang tidak termasuk dalam biaya operasional namun diperhitungkan menjadi cost recovery.

Untuk menghindari terjadinya penggelembungan dalam perhitungan cost recovery oleh KKKS, dikeluarkanlah aturan khusus terkait jenis-jenis biaya kegiatan hulu migas yang tidak dapat dikembalikan kepada KKKS. Isinya menyebutkan, bahwa seluruh biaya dapat dikembalikan kepada kontraktor , kecuali 17 item, meliputi pembebanan biaya pribadi, pajak, insentif karyawan, bunga bank, biaya yang disebabkan kesalahan perhitungan, biaya representasi , transaksi-transaksi yang merugikan pemerintah, pembebanan biaya technical training untuk pekerja, dan semua biaya pengadaan barang dan jasa yang melampaui nilai persetujuan Otorasi pembelanjaan Finasial tanpa justifikasi yang jelas.

Setelah semua cost recovery dibayarkan, baru kita berbicara mengenai bagi hasil migas.

Dana Bagi Hasil

Dana bagi hasil sendiri terdiri dari dua jenis. Yang pertama antara pemerintah dan kontraktor. Dan yang kedua antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tempat wilayah kerja dilaksanakan.

Sesuai UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, porsi bagi hasil antar pemerintah dan kontraktor adalah, untuk minyak, 85 persen pemerintah, 15 persen kontraktor. Sedangkan untuk gas , 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen untuk kontraktor. Dilihat dari prosentasenya, pendapatan negara dari Migas ini sangat besar ya.  Lagi-lagi isu mengenai migas dikuasai asing itu tidak benar sama sekali.

Disamping pemerintah pusat, SKK dan KKKS, ada pihak lain yang terkait langsung dengan industri Hulu migas yaitu pemerintah daerah. Kita ketahui bahwa, sumur-sumur dan sumber migas ini tidak terdapat merata di seluruh penjuru negeri. Ada daerah yang berlimpah migasnya seperti Kutai, Sanga-sanga, Dumai, Bojonegoro, Pangkalan Brandan. Namun ada juga daerah atau propinsi yang tidak memiliki sumber migas. Jika tidak ditangani dengan hubungan baik, tidak menutup kemungkinan daerah-daerah yang memiliki sumber migas di tanahnya akan berusaha melepaskan diri dari daerah induk untuk kemudian membentuk propinsi atau kabupaten baru, seperti yang belakangan sudah terjadi..  Berdasarkan hal ini maka perlu kita ketahui bahwa dalam pengelolaan industri Hulu migas ada yang namanya Dana Bagi Hasil untuk daerah(DBH)

Sejak tahun 2004, melalui UU DBH Migas No 33 tahun 2004, daerah langsung menerima dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat. Bagi hasil di industri Hulu migas ini, untuk minyak bumi dibagi dengan prosentase 84,5 % untuk pemerintah Pusat dan 15,5 % untuk pemerintah daerah.  Sedangkan untuk gas bumi dibagi dengan prosentase 69.5 % untuk pemerintah pusat dan 30.5 % untuk Pemerintah daerah.

Namun, mungkin yang perlu diketahui bahwa kewenangan terhadap bagi hasil ini bukan ranahnya SKK Migas. SKK Migas itu tugasnya mencari migas. Sedangkan untuk pembagian hasil, itu kewenangan menteri keuangan. Lagi-lagi, jangan sampai salah alamat ya kalau mau demo.

Target Lifting

Setelah semua tetek bengek dalam hal eksplorasi minyak selesai, masih ada lagi yang harus kita ketahui. Bahwa dalam kegiatan hulu migas, kinerja industri hulu migas, dalam hal ini SKK, dilihat dari target pencapaian yang dituangkan dalam APBN. Dalam dunia migas, target pencapaian hulu migas yang ditetapkan negara disebut dengan lifting.  Target lifting ini dituangkan dalam APBN. Dalam APBN selalu diterapkan target ganda yaitu lifting dalam barrel dan atau target dalam rupiah/dollar. Jadi bisa saja target secara rupiah tercapai karena kurs dollar namun secara barrel tidak tercapai, atau sebaliknya.

Tahun 2015 ini target lifting migas sebesar 900.000 barel per hari. Naik sebesar 55.000 barrel/hari dari target sebelumnya yaitu sebesar 845.000 bph. Hal ini berarti akan terdapat penambahan target penerimaan negara sebesar Rp 12.1 T – Rp 14.3 T

Untuk dapat mencapai target lifting dalam barrel atau rupiah (dolar) terdapat 3 faktor penentu keberhasilan, yaitu tata kelola, administrasi dan bisnis.

1.Tata Kelola

Tata kelola berkaitan erat dengan aturan dan UU yang memayungi kegiatan hulu migas. Tentu yang memiliki andil disini adalah pemerintah, DPR, SKK migas dan Kementrian ESDM.

2.Administrasi

Sedangkan administrasi, lebih kepada kemudahan dalam pemberian ijin. Termasuk cepat lambatnya ijin yang dikeluarkan instansi terkait.

3.Bisnis

Hal ini dari segi bagi hasil. Cost recovery dan modal yang harus dikeluarkan untuk menemukan sampai menghasilkan migas tersebut.

Walau tidak mengetahui dengan jelas dan pasti, tapi kita bisa melihat dan merasakan bahwa pada masa lalu terjadi hal-hal yang tidak benar dalam pengelolaan migas kita. Hal itulah yang memunculkan diterbitkannya UU No.22 tahun 2001 tentang migas,yang kemudian menjadi dasar pembentukan berdirinya BP Migas. UU ini menggantikan UU No,8 tahun 1971 tentang Pertamina.

Namun, walau pun telah terjadi setidaknya reformasi dalam dunia migas, tetapi tidak serta merta semua persoalan mendasar soal migas selesai. Faktanya, produksi migas kita terus menurun. Hal ini disebabkan karena banyaknya sumur-sumur tua yang sudah tidak produktif lagi, minimnya kegiatan eksplorasi dan lapangan baru, semakin sulitnya ditemukan lapangan migas baru di darat dan terjadi pergeseran pencarian cadangan minyak dari darat bergeser ke laut.

Semua itu merupakan factor penyebab produksi migas kita semakin tidak menggembirakan. Tak heran, Indonesia yang tadinya merupakan negara anggota OPEC, harus keluar dari keanggotaan dan malah berubah menjadi negara pengimpor migas.

Oleh karena itu, perlu dilakukan terobosan-terobosan terbaru terkait teknologi dalam eklsplorasi migas. Salah satu langkah yang digunakan adalah melalui teknologi Echanced Oil Recovery ( EOR). Namun teknologi EOR ini menyebabkan tingginya cost recovery kegiatan hulu migas. Makanya, jangan sampai kita berpikiran bahwa bumi Indonesia ini akan menyemburkan migas terus menerus. Pada masanya, ia pasti akan habis atau paling tidak, akan membutuhkan effort yang lebih besar untuk menemukan cadangan-cadangan migas di bumi pertiwi. Hmm, ternyata sangat kompleks ya masalah dibaliknya.

Industri Hulu Migas dan Subsidi BBM

Migas yang merupakan kekayaan negara Indonesia termasuk bumi, air dan isinya yang ada di UUD 1945 pasal 33 seharusnya bisa menjadi kendaraan bagi terciptanya kesejahteraan yang kita idam-idamkan. Namun sayang, sampai saat ini cita-cita tersebut belum dapat tercapai. Mungkin ada banyak hal yang harus diperbaiki, termasuk mental dari penduduk Indonesia sendiri.

Lho apa hubungannya dengan mental? Coba kita telaah.

Pendapatan negara dari bagi hasil minyak dan gas bumi di Indonesia berada di urutan kedua setelah pajak. Namun, bila disatukan dengan pajak-pajak kontraktor , pendapatan negara dari sektor migas berada di urutan teratas. Migas, pada saat ini menyumbang pendapatan negara sekitar 25 %. Sayangnya, pendapatan dari industri hulu migas ini tidak dapat secara optimal digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Alasan utama, karena pendapatan kegiatan hulu migas ini digunakan untuk menutup subsidi BBM dan listrik, yang keduanya menghabiskan lebih dari separuh revenue yang didapat dari hulu migas.

Padahal seharusnya pendapatan dari hulu migas ini dapat digunakan untuk peningkatan pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Sampai saat ini, pemerintah menetapkan harga BBM belum berdasar harga pasar dunia, mungkin karena khawatir rakyat tidak siap. Dan nyatanya memang demikian, terlihat saat terjadi pengurangan subsidi BBM saja, rakyat sudah gonjang ganjing.

Selama ini, kita berfikiran bahwa subsidi BBM diperuntukkan untuk rakyat tidak mampu. Padahal kenyataannya, banyak rakyat di daerah terpencil ( di luar Jawa dan Sumatera) yang rela membayar jauh lebih mahal untuk mendapatkan satu liter bensin. Pada prakteknya, subsidi BBM yang disediakan pemerintah tidak tepat sasaran, dan dinikmati hanya oleh sebagian kecil masyarakat termasuk diantaranya pelaku  industri yang seharusnya tidak untuk disubsidi.

Nah, jika kemudian harga minyak di pasar dunia naik, lalu darimanakah dana yang digunakan untuk menutup kekurangan subsidi tadi?.

Makanya diperlukan perubahan mental bangsa Indonesia untuk tidak melulu tergantung pada subsidi. Pengalihan subsidi BBM jika bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur akan membuat hasil pendapatan dari hulu migas menjadi tepat sasaran.

Industri Hulu Migas dan Kemakmuran Rakyat

Setelah tahu apa dan bagaimana industri hulu migas, kita juga perlu tahu seberapa besarkah kontribusi migas bagi bangsa dan negara ini?.

Kebanyakan kita sebagai orang awam mungkin hanya melihat migas memiliki 3 fungsi saja yaitu pemasukan devisa negara atau daerah, pemenuhan pasokan kebutuhan domestik dan menciptakan lapangan kerja. Padahal ada lagi fungsi industri Hulu migas yang  memiliki posisi strategis yang merupakan objek vital negara , yaitu:

1.Mendorong kebangkitan ekonomi yang erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan nasional

Jika ekonomi kita dapat tumbuh dengan baik, maka system pertahanan dan keamanan negar pun akan mengikutinya. Dengan terpenuhi kebutuhan hidup rakyat Indonesia maka tindak criminal dapat diminamilisir, karena kita tahu kejahatan yang paling kecil terjadi dapat disebabkan oleh perut yang tidak kenyang dan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi.

2.Menciptakan multifier effect bagi perekonomian nasional

Segala kegiatan yang berhubungan dengan hulu migas memberi multifier effect bagi perekonomian nasional. Sejak dari dilakukannya eksplorasi, minimal daerah tempat wilayah eksplorasi dilakukan sudah mendapatkan keuntungan. Sebutlah pembangunan jalan, infrastruktur termasuk listrik, penerimaan lapangan kerja, penerimaan pajak, sampai peningkatan kesejahteraan daerah.

3.Sebagai sarana meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia dalam standar kualitas internasional

Industri hulu migas turut mencetak generasi bangsa yang mumpuni dan bisa bersaing dalam standar kualitas internasional. Salah satunya dari pelatihan-pelatihan yang dilakukan perusahaan KKKS untuk meningkatkan pengetahuan para pekerjanya. Selain itu dengan diterimanya para ekspatriat bekerja di perusahaan kontraktor dapat terjadi pertukaran pengetahuan antar sesama pekerja.

4.Sebagai alat strategis pemersatu bangsa dan menjaga keutuhan NKRI

Kita tahu dewasa ini banyak terjadi permintaan pemisahan daerah atau yang dikenal dengan istilah otonomi daerah, seperti yang terjadi di Kutai Barat, di Duri, dan daerah lain. Hal ini disebabkan salah satunya karena ada rasa jumawa bagi daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah yang tidak mau dibebani dengan daerah lain dengan sumber daya alam miskin. Apalagi daerah penghasil migas ini merasa bahwa daerahnya tidak mendapatkan timbale balik hasil yang signifikan dari migas yang dihasilkan daerahnya. Padahal, seperti yang tertulis di dalam UUD 1945 pasal 33, seluruh kekayaan alam Indonesai digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan tidak disebut rakyat yang mana. Apakah rakyat yang di daerahnya memiliki migas saja?, apakah rakyat yang merupakan putra daerah? Atau rakyat yang mana?. Disana hanya disebut kata rakyat, yang artinya seluruh kekayaan alam Indonesia wajib digunakan untuk kemakmuran bersama. Jika industri migas baik hulu dan hilir bisa memberi kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia, tentu tidak aka nada lagi daerah-daerah yang ingin memisahkan diri.

5.Migas sebagai alat strategis pencapaian kemakmuran sebesar-besarnya rakyat Indonesia sampai tingkat desa.

Dengan diterapkannya Dana Bagi Hasil bagi pemerintah daerah, seharusnya pembangunan daerah bisa merata dari kota sampai ke pelosok desa terpencil sekalipun, karena begitu besarnya yang bisa dihasilkan dari sektor hulu migas ini.

6.Migas juga berfungsi menjaga kedaulatan territorial negara Indonesia seperti proyek Natuna di laut Cina Selatan, Proyek Malesa di laut Arafuru.

Penambangan migas di ujung-ujung perairan Indonesia turut menegaskan kedaulatan territorial negara Indonesia di mata dunia.

Fungsi migas ini jika tidak dipahami secara bersama oleh pemerintah dan rakyat Indonesia, maka akan menyebabkan hulu migas hanya dimanfaatkan sebagai obyek politik yang dapat dimanfaatkan sesuai kepentingan saja.

Jadi, banyak sekali manfaat yang bisa diambil dari proses kegiatan hulu migas ini. Memberi multifier Effect bagi lingkungan dan ekonomi. Namun, sepertinya banyak masyarakat yang tidak tahu apa saja kontribusi KKKS terhadap daerah mereka. Padahal setiap KKKS bekerja di wilayah kerjanya, minimal mereka akan membangun infrastruktur seperti jalan, penerangan, dan tentu saja ada kegiatan CSR ( Corporate Social Responsibility, seperti bantuan ke sekolah-sekolah, ke kegiatan keagamaan dan kegiatan social lainnya.

Industri Hulu Migas dan Nasionalisme

Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kegiatan industri hulu migas pro asing. Anggapan tersebut dengan mudah dapat dipatahkan. Salah satunya dengan diwajibkannya KKKS untuk menggunakan perbankan nasional sebagai lalu lintas dalam transaksi keuangannya. Sejak tahun 2008, aturan tersebut diberlakukan. Tidak hanya untuk transaksi keuangan, pembayaran tender, pengucuran kredit, dan pembayaran termijn pun dilakukan melalui bank nasional, seperti BRI, Mandiri dan BNI. Disamping itu pemerintah dalam hal ini SKK juga mewajibkan dana abandonment dan site restoration  ( ASR) disimpan di perbankan nasional.

Dana abandonment  adalah dana wajib yang harus dicadangkan KKKS untuk membiayai dana pembongkaran infrastruktur yang tidak digunakan lagi ketika opersional di di wilayah kerja sudah tidak berjalan lagi, Sementara itu, dana Site Restoration adalah dana wajib yang harus dicadangkan dalam rehabilitasi lingkungan di wilayah kerja migas.

Bisa kita hitung, minimal dana tersebut bisa mengendap di perbankan kita selama bertahun-tahun. Sangat menguntungkan bagi pihak bank. Pada tahun 2013, total dana ASR yang disimpan di Bank BUMN mencapai 478 juta dollar AS

Disamping itu, Kebijakan tersebut memberi efek langsung bagi perekonomian nasional. Pertama, menyelamatkan ekonomi Indonesia dari keterpurukan, menciptakan pasar baru, memperluas custome base bagi perbankan nasional. Hal ini juga sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi para vendor dan pelaku UMKM yang memperoleh bisnis turunan dari kegiatan KKKS ini. Saya bisa mengatakan demikian, karena saya bekerja di BRI. Dimana saya lihat, dengan adanya kerjasama antara BRI dan KKKS, maka semakin banyak keran saluran kredit yang bisa dijangkau. Misalnya vendor Mitra Pertamina EP, dan vendor terkait bisnis turunannya.

Nasionalisme di industri hulu migas juga terlihat dengan adanya asas Cabotage.

Asas cabotage ini berkaitan dengan penggunaan angkutan laut untuk kegiatan industri hulu migas yang terletak di offshore. Yaitu,bahwa nantinya seluruh kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaarn Indonesia. Hal ini, dilakukan dalam rangka melindungi kedaulatan negara dan memberi kesempatan perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh muatan. Namun asas cabotage ini baru mulai diberlakukan di tahun 2015 ini. Jadi nanti untuk mendukung kegiatan industri hulu migas di offshore, kapal yang wara wiri adalah kapal miliknya Indonesia, bukan kapal asing lagi.

Pelaksanaan asas ini akan berdampak langsung terhadap perekonomian berupa berkembangnya industri perkapalan, industri keuangan, asuransi,tersedianya lapangan kerja baru sekaligus peningkatan keamanan nasional.

Sinergi Bersama

Setelah tahu apa dan bagaimana, serta kendala dan masalah yang ada di industri hulu migas, kita bisa lebih jernih lagi menelaah setiap berita yang simpang siur berseliweran di media. Bukan waktunya saling menyalahkan atau mencari siapa yang benar.  Jika semua pihak bersinergi bersama, bukan mimpi lagi, `migas akan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Untuk jangka pendek mungkin bisa dimulai dari diri sendiri, dengan menggunakan energy secara bijak, secara hemat. Atau minimal dengan tidak buru-buru menghujat setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

Semoga saja, sedikit pemaparan saya ini, dapat memberi pemahaman lebih dalam terhadap industri hulu migas tanah air.  Dan tidak ada lagi yang salah sasaran dalam berdemo ^_^

Sumber :

1. www.skkmigas.go.id

2. Laporan SKK Migas Tahun 2013

3. www.migas.esdm.go.id

4. http://finansial.bisnis.com/read/20140915/10/257526/rapbn-2015-target-lifting-naik-defisit-anggaran-bisa-menyempit

5. Buku Untold Story Migas, Gramedia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline