Permasalahan yang ada pada pendidikan akan sangat berpengaruh besar terhadap nasib dan masa depan Negara. Baik itu dari segi teknologi, ekonomi, sosial, dan politik. Selain itu permasalahan yang timbul juga disebabkan ketidakmampuannya pemerintah dalam mengikuti perubahan yang terjadi di Negara. Seiring berkembagnya zaman dan terjadinya perubahan dari waktu ke waktu, maka setiap keadaan pasti terjadi perubahan termasuk dalam dunia pendidikan. Dimulai dari perubahan materi, kegiatan, teknologi dan media yang digunakan bahkan dari segala aspek. Untuk hal itu pendidikan harus melakukan pembaharuan agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kadaan yang berkembang sehingga tujuan pendidikan yang telah dirancang dan diharapkan dapat tercapai. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana yang dilakukan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik agar memiliki kekuatan intelektual, spiritual keagamaan, kepribadian, dan akhlak mulia serta keterampilan pada diri sendiri (Arif Munandar, 2018). Untuk memenuhi hal tersebut maka diperlukannya perubahan-perubahan dengan melakukan pembaharuan. Banyak pembaharuan pendidikan yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu pembaharuan kurikulum. Yang mana bisa melalui dengan program kurikulum merdeka belajar.
Kurikulum merupakan separangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelanggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan dari pendidikan yang diharapkan dan yang telah direncanakan (UU No. 20 Th 2003).
Sedangkan merdeka belajar merupakan suatu program yang dirancang oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan tujuan untuk mendorong peserta didik dalam menguasai kompetensi yang ada pada dirinya masing-masing. Direktorat Jenderal Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (2019) menjelaskan Merdeka Belajar merupakan kebebasan berpikir dan kebebasan berinovasi. kemerdekaan berpikir yang dimaksud, yaitu berada pada pendidik. Apabila tidak terjadi pada pendidik, maka hal tersebut juga tidak akan terjadi pada Peserta didik. Selama ini, murid belajar di dalam kelas, di tahun-tahun mendatang murid dapat belajar di luar kelas atau outing class sehingga murid dapat berdikusi dengan guru tidak hanya mendengarkan ceramah dari guru, namun mendorong siswa menjadi lebih berani tampil di depan umum, cerdik dalam bergaul, kreatif, dan inovatif. Merdeka belajar memfokuskan pada kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif.
Untuk itu, sebagai pendidik yang merupakan salah satu yang berperan penting dalam dunia pendidikan, guru harus menciptkan pola pikir yang inovatif dalam membuat sebuah rancangan pembelajaran yang cocok untuk diberikan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi peserta didik yang memuat bagaimana model dan metode pembelajarannya, proses pembelajaran yang akan dilaksanakan, serta bentuk evaluasi yang akan digunakan untuk menilai pencapaian dari hasil belajar peserta didik. Hal dapat dituangkan dalam Rencana Pelakasanaan Pembelajaran (RPP) yang disesuaikan dengan konsep merdeka belajar
Sumber:
Munandar, Arif. Pengantar Kurikulum. Yogyakarta: Deepublish
Yamin, Muhammad, dkk. Pembangunan Pendidikan Merdeka Belajar (Telaah Metode Pemblajaran). Jurnal Ilmiah Mandala Education. Vol 6. No. 1 April 2020
Kemendikbud.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H