Analisis Kasus Angelina Sondakh
A. Deskripsi Kasus
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
A. Deskripsi Kasus
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan perempuan yang lahir dari di New South Wales, Australia, 25 Desember 1977. Angelina Sondakh melakukan korupsi yaitu adanya kesempatan, yaitu adanya proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud yang melibatkan dirinya atau status kekuasaannya dalam pengambilan keputusan dan menjalankan proyek tersebut.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 Tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalan kasus korupsi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga. Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Majelis Kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor.
Terdakwa ini aktif meminta free kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen. Dalam putusan kasasi ini majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp. 12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
B. Analisa Kasus Korupsi
Kasus korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh ini termasuk pengertian korupsi menurut Wertheim yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila seseorang menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah DNA kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuatan menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.
Kasus korupsi ini juga termasuk jenis korupsi menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt, yaitu "Political Kickbacks adalah kegiatan.