Lihat ke Halaman Asli

Windah saputro

Ibu rumah tangga

Meluruskan Regulasi yang Kusut dengan Omnibus Law

Diperbarui: 28 Juni 2020   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kata Omnibus law, belakangan tidak asing di telinga orang Indonesia. Pasalnya sejak tahun lalu, Presiden kita beserta jajarannya sudah menggodok RUU omnibus law ini. 

Bahkan sebelum covid 19 menyerang, omnibus law dikatakan akan disahkan. Sayangnya virus dari Wuhan ini lebih gesit menghadang. Jadi sampai saat ini RUU Omnibus law masih terus di godog. 

Bukan jalan mulus yang dilalui pemerintah dalam mematangkan aturan baru yang bertujuan untuk memangkas regulasi yang ribet di Indonesia terutama di 3 bidang yakni Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan dan UMKM. Sayangnya banyak yang salah kaprah dan menentang adanya Omnibus Law. Beberapa diantara nya adalah buruh. 

Memang dimasyarakat banyak sekali spekulasi yang beredar terutama berkaitan dengan uu cipta lapangan kerja yang nantinya akan berdampak pada buruh tentunya. Banyak yang berfikir bahwa omnibus law akan menguntungkan pihak pengusaha saja. Padahal jika di telaah, bukan begitu yang diharapkan dari pemerintah. 

Omnibus law ini punya tujuan menyederhanakan perizinan dan regulasi sehingga usaha usaha kecil bisa bangkit dan berkembang. Sementara dengan adanya birokrasi yang lebih tertata dan simple, kita juga bisa menutup keran keran yang bocor di gigit tikus berdasi.

Memang tidak bisa memuaskan semua pihak, terutama kaum buruh yang merasa beberapa poin dari draft omnibus law terasa timpang untuk para buruh. Saya setuju dengan hal ini. Memang harus ada yang direvisi agar lebih manusiawi tidak hanya bagi pengusaha tetapi juga bagi buruh.

Adanya omnibus law juga menjadi tantangan bagi buruh kita untuk meningkatkan skill dan kemampuan karena jika akhirnya disahkan sesuai dengan draft yang ada, persaingan dunia kerja akan semakin berat karena lawannya bukan hanya dengan bangsa sendiri tetapi juga TKA.

Bagian ini pasti paling ditakuti oleh buruh kita. Dimana banyak sekali TKA yang lebih profesional dan memiliki etos kerja dibanding dengan buruh dalam negeri. Tetapi ini sifatnya subyektif ya, saya menilai hanya dari segelintir buruh saja. Jangan tersinggung. Ehehehe.

Tetapi jika kita baru bisa berlatih bersaing agar tidak kalah profesional dibanding TKA, omnibus law ini memang sebaiknya di sahkan.

Hal lain yang menurut saya omnibus law punya efek positif adalah pencapaian ekonomi kita akan tumbuh dengan baik dan stabil. Karena banyak investor baik dalam dan luar negeri yang masuk, kita punya kans untuk tumbuh menjadi negara maju.

Dengan banyaknya investor yang masuk juga, artinya demand terhadap buruh di Indonesia juga akan tinggi. Kita bisa menciptakan kultur baru dan pertumbuhan ekonomi nasional bisa menjadi lebih baik. 

Nah, kalau menurut kalian, sudah tepatlah omnibus law di Indonesia? 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline