Lihat ke Halaman Asli

Winda Ardita Feliasari

Mahasiswa Universitas Airlangga

Disiplin Masker atau Bebas Masker?

Diperbarui: 28 Mei 2022   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Kasus Covid-19 di Indonesia telah terkonfirmasi sejak tahun 2020 yang lalu. Suasana yang mencekam akibat dari pandemi Covid-19 ini telah dirasakan oleh dunia termasuk Indonesia. Sebagian besar yang terpapar Covid-19 akan merasakan gejala ringan hingga sedang. Namun, sebagian orang memerlukan bantuan medis akibat gejala sakit parah yang dirasakan. 

Perbedaan gejala yang dialami merupakan respon dari masing-masing orang yang berbeda terhadap Covid-19. Kala itu, banyak pasien Covid-19 yang membutuhkan bantuan medis dan perlu dirawat di rumah sakit. Namun, ketersediaan ruangan di rumah sakit tidak mampu untuk menampung seluruh pasien Covid-19. Hal tersebut mengakibatkan ada beberapa pasien yang berada di luar rumah sakit, dan tenaga medis pun kewalahan untuk menangani pasien-pasien tersebut.

        Penyebaran virus ini yang dinilai sangat cepat yaitu melalui udara, kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19, menyentuh benda yang telah terkontaminasi virus, dan bahkan akan lebih cepat menyebar di ruangan tertutup serta di tempat yang ramai. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya slogan "Ayo Pakai Masker!". 

Slogan tersebut telah menggema di seluruh negara sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Peraturan wajib masker sudah dikeluarkan oleh berbagai negara sejak munculnya virus Covid-19 dan menyebarnya virus tersebut sejak tahun 2020 lalu.

        Masker sendiri telah menjadi kebutuhan wajib bagi setiap orang. Masker awalnya diperuntukkan bagi orang sakit, namun sekarang juga diperuntukkan bagi setiap orang ketika hendak bepergian keluar rumah. Kelangkaan masker juga terjadi akibat dari kebutuhan penggunaan masker yang meningkat hingga dijual mahal oleh beberapa e-commerce. 

Bahkan, sempat terjadi pro kontra tentang penggunaan jenis masker scuba. Hal tersebut dikarenakan bahan yang digunakan cenderung tipis, sehingga masker yang digunakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yaitu terdiri dari minimal dua lapis bagi masker kain.

        Disiplin masker dan taat protokol kesehatan telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu akibat pandemi Covid-19. Namun, baru-baru ini ada kebijakan baru tentang penggunaan masker. Kebijakan tersebut adalah kebijakan bebas masker di luar ruangan yang mulai diterapkan. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah awal transisi dari pandemi menuju endemi. 

Namun, apakah kebijakan tersebut sudah tepat untuk diterapkan? Mengingat negara belum dinyatakan terbebas dari virus Covid-19.

        Tidak ada salahnya kita tetap menerapkan disiplin masker yang berguna untuk mencegah penyebaran virus. Tidak hanya penyebaran virus Covid-19, tetapi juga dikarenakan paparan debu atau virus lainnya serta masker juga dapat digunakan sebagai pelindung. Jika kebijakan bebas masker sudah benar-benar diterapkan di seluruh negara, dikhawatirkan nantinya akan memicu gelombang baru dari Covid-19 atau bahkan varian baru terhadap Covid-19.

        Hal yang sudah menjadi kebiasaan seperti halnya penggunaan masker, terkadang bagi sebagian orang enggan untuk melepaskan masker di luar ruangan. Namun, semua kembali pada setiap orang. Apakah ia akan tetap disiplin masker meskipun kebijakan bebas masker telah diterapkan atau akan menghilangkan kebiasaannya sebagai pengguna masker.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline