Lihat ke Halaman Asli

Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19: Tolak Money Politic

Diperbarui: 27 Agustus 2020   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Winda Ananta Suryani Siregar 

Prodi Hukum Tata Negara UINSU 


Pilkada serentak 2020 digelar dimasa pandemic covid 19 tepat pada tanggal 9 desember 2020 di 270 daerah seindonesia. Keputusan mengenai pilkada ini sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2020 di Jakarta.

Mengenai pilkada ini, KPU telah merancang protokol pelaksanaan Pilkada di masa pandemic covid 19 melalui Peraturan KPU. KPU memulai tahapan pilkada ini dengan agenda verfikasi factual terhadap calon kepala daerah. Mengenai tahapan pilkada ini, KPU telah menerbitkan PKPU  No 5 tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemiliha Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini tidaklah ringan, dibutuhkan kedisiplinan, kolaborasi dan komitmen semua pihak agar teknik penyelenggaraan pilkada ini berhasil. Dengan diadakan pilkada dimasa pandemi ini ancaman penyebaran virus covid 19 sangat dikhawatirkan bagi pemilih maupun petugas penyelenggara pilkada.

Penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada akan meningkatkan biaya penyelenggaraan pilkada. Salah satunya pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan termasuk pemilih seperti masker, sabun cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), face sheild, termasuk baju hazmat jika diperlukan khususnya di daerah yang berkategori zona merah.

Adapun masalah lain yang muncul dalam pilkada di masa pandemi ini yakni Peluang praktik politik uang atau Money Politic. Kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak serius akibat pandemic covid 19 dapat menjadi alasan bagi para kandidat. Ditengah kondisi pandemic inilah, Praktik Politik uang seolah-olah menemukan momentumnya.

A. Apa itu Money Politic?

Money politic sama seperti suap, arti suap ialah uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan posisi/ kebijakan/ keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi/ kelompok/ partai. [1]

Politik uang adalah suatu upaya memengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.[2]

Maka politik uang adalah semua tindakan yang disengaja oleh seseorang atau kelompok dengan memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu atau tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon tertentu atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline