Lihat ke Halaman Asli

Winda alvionita

salah satu mahasiwi di universitas pamulang

Upaya menyelesaikan masalah HAM dan membangun masa depan cerah

Diperbarui: 25 Juni 2024   03:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://newstempo.github.io/ta/post/upaya-penegakan-ham/

 Masa lalu di Indonesia meninggalkan luka yang sangat mendalam terhadap pelanggaran HAM. Yang meninggalkan rasa trauma dan rasa ketidakadilan bagi para korban. Namun, Rasa sedih itu tidak boleh berkepanjangan. Mulailah timbul harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah HAM dan membangun Indonesia yang lebih cerah, dengan landasan hukum, teori, bukti, dan gagasan yang kuat sebagai pondasinya. Upaya menyelesaikan masalah HAM di Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Diperlukan komitmen dan kerjasama yang kuat dari berbagai pihak untuk membangun masa depan yang bebas dari pelanggaran HAM.

Berikut adalah landasan hukum yang mengatur tentang HAM:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

- Pasal 28: Mengatur hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk menghormatinya.

- Pasal 34: Mengatur hak atas tanah dan air.

- Pasal 27: Mengatur hak untuk bekerja dan penghidupan yang layak.

Ketetapan MPR:

- TAP MPR No. XV/MPR/1998: Mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1973 tentang Penetapan Presiden Soeharto Sebagai Mandataris MPR.

-TAP MPR No. VII/MPR/1998: Mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 tentang Penetapan Presiden Soeharto Sebagai Mandataris MPR.

Undang-Undang:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline