Lihat ke Halaman Asli

Winda Eka Saputri

Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari

Ikhtikar Kelangkaan Minyak Goreng yang Diakibatkan oleh Penimbun di Berbagai Daerah!

Diperbarui: 19 Maret 2022   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Adapun yang dimaksud dengan ikhtikar secara Bahasa adalah penimbun pengumpulan (barang-barang) atau tempat untuk menimbun, sedangkan secara istilah ikhtikar adalah membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka dipasaran dan harganya menjadi naik.  Adapun secara terminologis adalah menahan (menimbun) barang-barang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harga serta menunggu melonjaknya harga di pasaran."

Dalam ajaran islam dijelaskan bahwa mengharamkan ikhtikar atau penimbunan. Praktik demikian banyak menimbulkan mudarat bagi kehidupan manusia. Mudarat yang bisa ditimbulkan adalah kesusahan atau al-dlayyiq bagi masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya bersifat primer.  Minyak goreng termasuk barang pokok yang haram ditimbun sama halnya dengan beras, gula, daging  susu dan barang pokok lainnya. Tindakan penimbunan itu menjadikan barang-barang primer menjadi terbatas dan membuat harga melambung tinggi, penimbunan juga berkaitan dengan merugikan kepentingan umum dan lebih mementingkan kepentingan sendiri. Banyak masyarakat yang menderita atau kesusahan akibat kelangkaan dan terjadi nya penimbunan minyak goreng yang terjadi pada sekarang ini, apalagi masyarakat ekonomi kecil yang pendapatan dan pemenuhan nafkah hidupnya membuat minyak goreng sebagai bahan baku produksi.

Penimbunan minyak goreng ini melatar belakangi terjadinya lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Banyak para pelaku pasar yang menjerit atas kenaikan harga komoditas tersebut. Padahal Indonesia merupakan lumbung sawit dan menjadi penghasil terbesar crude palm oil (CPO) di dunia. Kelangkaan minyak goreng diperoleh dengan kemunculan kasus penimbunan yang tertangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara. 

Di Kendari, Sulawesi Tenggara masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga yang stabil, karena terjadinya kelangkaan dan pembatasan pembelian bagi para pembeli. Banyak pembeli yang mengeluh akan hal tersebut karena masalah ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya bagi para pedagang gorengan, penjual ayam geprek, ibu rumah tangga dan anak kos. Mereka ini juga saling mencari informasi di media sosial tentang keberadaan minyak goreng seperti di Facebook. 

Banyak orang yang rela mengantri dan berdesak-desakan demi mendapatkan minyak goreng contohnya seperti kemarin yang terjadi di kantor Disperindag, Jl. H. Abdul Silondae No. 116, Mandonga, Kec. Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Di kantor itu kemarin menggelar pasar minyak goreng murah, dengan syarat setiap orang membawa Foto Copy Kartu Keluarga, dengan menyetor Foto Copy Kartu Keluarga orang-orang tersebut mendapatkan minyak goreng berukuran 2 Liter dengan harga senilai Rp. 28.000. Selain di kantor Disperindag telah terjadi pengantrian minyak goreng murah disebuah MGM Swalayan tepatnya di Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Kamis pagi sampai selesai. Kemarin juga ada beberapa warga yang mendapat info minyak goreng murah di Facebook tepatnya di Pusat Pembelanjaan Indogrosir Kendari. Solusi agar kelangkaan minyak goreng tersebut cepat usai dengan cara memutuskan tali rantai penimbunan minyak goreng. 

Di samping itu Adapun hadis-hadis tentang ikhtikar yang berbunyi :

عَنْ مَعْمَرِبْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صلی الله عليه و سلم ٜ قَالَ : لاَيَحْتَكِرُالاَِّخَاطِئُ

Dari Ma'mar bin Abdullah ; Rasulullah bersabda, "Tidaklah seorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa." (HR. Muslim)

Kemudian sabda Rasulullah yang lain di riwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah, "Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah."

Dalam Riwayat Ibnu Umar dari Rasulullah SAW juga mengatakan, "Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah dan Allah pun melepas (hubungan dengan-nya)." 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline