Lihat ke Halaman Asli

12 Fakta Tersembunyi Bobolnya Dana Nasabah Bank Permata

Diperbarui: 23 Maret 2016   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: Majalah Tempo Edisi 29 Maret 2015 halaman 93"][/caption]

Dengan hormat, 

Terima kasih atas pencerahan dari rekan-rekan Kompasiana atas artikel Dana Nasabah Bobol, Halo Bank Permata? Menindaklanjuti saran rekan-rekan semuanya, saya telah melaksanakan beberapa hal, seperti melapor ke OJK, Bank Indonesia dan Polda Metro Jaya. Saya juga sudah memenuhi undangan klarifikasi pengaduan sekaligus membawa data-data pendukung dalam pertemuan dengan Bank Indonesia Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, antara tanggal 4 dan 17 November 2014, Bank Indonesia langsung menyatakan bahwa pembobolan rekening ini merupakan kasus kriminal dan berpotensi seperti kasus Melinda Dee. Atas rekomendasi Bank Indonesia, saya juga melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.

Ada banyak sekali fakta yang sudah berhasil terungkap lewat kasus ini, tetapi masih ada yang belum. Izinkan saya untuk sharing beberapa fakta tersembunyi sekaligus meminta pencerahan rekan-rekan kompasiana dalam langkah selanjutnya. Semoga kejadian yang menimpa saya ini tidak dialami oleh nasabah Bank Permata lainnya.

Berikut adalah beberapa fakta penting yang saya temukan selama ini:  

  1. Pada pertengahan bulan Desember 2014, kuasa hukum Bank Permata secara lisan menjanjikan untuk mengganti 100% dana yang hilang, tetapi baru bisa direalisasikan pada awal tahun 2015. Kuasa hukum bank Permata juga meminta kuasa hukum saya agar jangan melapor ke polisi terlebih dahulu. Patut diketahui, sebelum adanya somasi kuasa hukum, Bank Permata tidak pernah menawarkan ganti rugi ini.
  2. Setelah menunggu selama satu bulan, Pihak Bank Permata mengirimkan surat penawaran penggantian dana tetapi mengubah nilai penggantian menjadi 50% berdasarkan surat kuasa hukum Radjiman Billitea & Partners pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015. Oleh karena itu, saya melaporkan kasus ini pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 kepada Polda Metro Jaya Nomor: LP/216/I/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan harapan kasus ini bisa terungkap sejelas-jelasnya.
  3. Belakangan terungkap fakta di persidangan, satu hari sebelum surat penawaran ganti rugi dikeluarkan, pihak Bank Permata membuat laporan polisi Nomor: LP/163/I/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Januari 2015. Yang sangat miris adalah alat bukti yang diserahkan Bank Permata kepada Polda Metro Jaya yang kemudian disita oleh Jaksa Penuntut Umum:    - 1 (satu) bendel copy Dokumen Surat Kuasa Sdr. Tjho Winarto kepada Rizal Amir, tertanggal 28 Agustus 2014: Surat Kuasa palsu ini sebenarnya diberikan Grapari Telkomsel kepada saya dan saya serahkan kepada Bank Permata untuk ditindaklanjuti.
    - 1 (satu) bendel Dokumen Log Telepon Call Centre Permata Bank 63399, tanggal 29 Agustus 2014; Isinya adalah permintaan blokir rekening saya ke call center Permata Tel dengan menggunakan telpon satelit kantor di Kampung Saga, Sorong Selatan pada tanggal 29 Agustus jam 18:00 WIT.
    - 1 (satu) bendel Dokumen Log PermataNet (Sistem Internet Banking Bank Permata);
    - 1 (satu) bendel Print Screen Halaman Web, halaman lupa pasword, halaman lupa user id dan halaman Diclaimer PermataNet:
    - 1 (satu) bendel SKU Layanan PermataNet:
    - 1 (satu) bendel Panduan Pengguna/Registrasi PermataNet:
    [sumber: salinan resmi putusan perkara pidana PN Jakpus No. 1681/Pid.B/2015/PN.JKT.PST tertanggal 23 Februari 2016] Dengan demikian, Bank Permata bukanlah berusaha membantu menyelesaikan masalah ini. Sebaliknya, Bank Permata mencoba melepaskan tanggung jawabnya terhadap saya. Pada kenyataannya, Bank Permata sebenarnya memiliki banyak alat bukti yang dapat membongkar kasus ini. Contohnya adalah surat pemberitahuan kepada Bank Danamon, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara tanggal 1 dan 2 September 2014 perihal Rekening Indikasi Penipuan, yang intinya meminta pengembalian dana. Dalam surat balasan Bank Danamon dengan No.Ref.: B.00660-0AC tertanggal 23 September 2014, Bank Danamon telah memberitahukan kepada Bank Permata bahwa data nasabah penerima (Thomas Yudia Pratina) adalah fiktif. [sumber: salinan resmi putusan perkara pidana PN Jaksel tertanggal 16 Januari 2016] Berbeda dengan materi surat menyurat ini, Bank Permata menyampaikan informasi yang tidak benar kepada saya bahwa transaksi valid dan otentik, baik di setiap pertemuan maupun surat tanggapan.
  4. Pada tanggal 20 Januari 2015, Juru Bicara Bank Indonesia, Bapak Peter Jacob, mengatakan Bank Indonesia akan memberikan sanksi kepada Bank Permata jika ada masalah sistem yang mengakibatkan raibnya tabungan nasabah. sanksinya bisa dalam bentuk teguran tertulis atau pencabutan izin [sumber: tempo.com]. 
  5. Sementara itu, pada tanggal 27 Februari 2015, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ibu Sri Rahayu Widodo mengatakan salah tidaknya Bank Pertama dalam kasus bobolnya rekening nasabah hingga mengalami kerugian sebesar Rp 245 juta tergantung pada hasil penyidikan. Ibu Rahayu lebih lanjut mengatakan, paska kejadian tersebut saat ini sistem internet banking di Bank Permata sudah diperbaiki [sumber: kompas.com]. Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret 2015, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Bapak Irwan Lubis sudah minta fasilitas Bank Permata diperbaiki sekuritisasinya atau keamanannya [sumber: CNN indonesia.com]
  6. Menurut saksi ahli sidang yang hadir tanggal 12 Oktober 2015 dalam sidang perkara No. 92/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Sel. antara Tjho Winarto (Penggugat) dan Bank Permata dkk (Tergugat), Bapak Adi Sudaryatmo, salah seorang pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan kegiatan perbankan merupakan sektor jasa. Relasi antara nasabah dan perbankan dapat diaplikasikan pada Undang-undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 19 ayat 1, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi jasa yang dihasilkan. Namun, lanjutnya berdasarkan Pasal 19 ayat 5, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Beban pembuktian dilimpahkan kepada pelaku usaha. Dalam perkara ini, pihak perbankan harus membuktikan adanya transaksi yang mencurigakan. Jika kesalahan terjadi akibat kelemahan sistemnya, maka bank harus bertanggung jawab. Atas pendapat saksi ahli dari YLKI ini, Bank Permata mempertanyakan kapasitas dan independensi ahli. [sumber: kliping Bisnis Indonesia, tanggal 13 Oktober 2015]
  7. Terhitung mulai bulan November 2015, aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus  telah menangkap 4 orang di 3 lokasi berbeda terkait kasus tersebut. Keempat tersangka yakni Vicky Rahmad Hidayat (26) dan Rizal Amir (21) yang ditangkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh; Zaenuddin (26) ditangkap di Cinere, Depok dan Saiduddin alias Saiful (22) ditangkap di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat [sumber: tribunnews.com dan detik.com]
  8. Pada tanggal 18 Januari 2016, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menegaskan para tersangka membayar Rp15 juta untuk memperoleh data nasabah antara lain foto copy data pribadi, foto copy ATM nasabah dan informasi penting lainnya. Hal ini sangat saya sayangkan karena seharusnya hanya bank dan nasabah yang mempunyai informasi ATM, apalagi fotocopynya. Polisi masih memburu penjual data nasabah sampai dengan hari ini. Saya khawatir penjual data ini telah memiliki data nasabah Bank Permata lainnya.Sudah seharusnya Bank Permata mempunyai perhatian yang sangat besar dalam mengungkap penjualan data nasabah bank ini.  Lebih lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menjelaskan modus operandi yang dilakukan komplotan ini awalnya tersangka Vicky dan Rizal mendatangi Grapari Telkomsel Wisma Alia dengan membawa surat kuasa palsu. Dengan alasan kartu simcard hilang, Vicky dan Rizal meminta  penggantian sim card nomor handphone saya. Setelah mendapatkan kartu sim card baru, tersangka Zaenuddin melalui telepon menghubungi call center Bank Permata dan mengaku sebagai saya. Dalam percakapan dengan call center Bank Permata, Zaenuddin meminta pengubahan user ID, menanyakan alamat email dan sekaligus meminta reset password internet banking [sumber: detik.com]
  9. Berdasarkan hasil putusan sidang perkara pidana PN Jakpus tanggal 23 Februari 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Didiek Riyono Putro, S.H., M.Hum, menyatakan Vicky Rahmad Hidayat dan Rizal Amir bersalah dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) tahun. [sumber: salinan resmi putusan perkara pidana PN Jakpus tertanggal 23 Februari 2016] Sementara itu, sidang perkara pidana Zaenuddin dan Saiduddin alias Saiful akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan di PN Jakpus. Zaenuddin dkk dijerat dengan pasal 30 UU ITE, pasal 263 Kuhp dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara [sumber: detik.com]
  10. Dalam berkas salinan putusan resmi perkara pidana PN Jakpus ini, tercatat bahwa Zaenuddin menawarkan pekerjaan kepada Vicky Rahmad Hidayat untuk mencari data nasabah Bank Permata untuk dibobol rekeningnya dengan cara internet banking dan Vicky Rahmad Hidayat pun menyanggupinya. Artinya, Zaenuddin sebenarnya dapat membobol banyak nasabah internet banking Bank Permata, bukan hanya saya sendiri, tetapi juga nasabah Bank Permata lainnya.
  11. Dalam berkas salinan putusan yang sama, tercatat bahwa Zaenuddin memperoleh alamat e-mail saya dengan cara menelpon Bank Permata di 500111. Dengan tambahan informasi ini, dapat saya simpulkan bahwa pihak call center Bank Permata memberikan alamat e-mail saya sekaligus melakukan reset password internet banking saya kepada Zaenuddin dalam percakapan telpon pada tanggal 28 Agustus 2014 pukul 17.09 WIB, 17.12 WIB, 17.15 WIB, 23.40 WIB dan pada tanggal 29 Agustus 2014 pada pukul 1.17 WIB. Bank Permata tidak melakukan langkah preventif dengan melakukan pemblokiran sementara setelah terjadi empat kali kegagalan permohonan reset password internet banking dari Zaenuddin. Ini membuktikan Bank Permata tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Sampai dengan hari ini, saya masih belum memperoleh akses rekaman percakapan antara Zaenuddin dan Bank Permata. Yang membingungkan adalahPolda Metro Jaya dan Kejaksaan juga tidak diberikan akses rekaman percakapan ini. Keanehan lainnya adalah semua petugas yang mengurus permintaan Zaenuddin lewat telpon ini ternyata sudah tidak bekerja di Bank Permata. Artinya, Polda Metro Jaya kesulitan dalam menyidik para petugas ini.
  12. Bersamaan dengan sidang perkara pidana,  sidang perkara perdata juga berjalan secara paralel di PN Jaksel. Pada tanggal 26 Januari 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Zuhairi, S.H., M.H. menggunakan dasar pertimbangan bahwa handphone saya tertinggal, sehingga sangat mudah bagi orang lain untuk melakukan kejahatan karena dari HP tersebut, orang dapat mengetahui kalau ada transaksi sebelumnya yang belum terhapus atau dengan kemampuan teknologi, sehingga dapat menemukan transaksi sebelumnya dan dari transaksi tersebut akan dapat diketahui kerahasiaan antara lain nomor rekening dan PIN, sehingga orang tersebut dapat melakukan transaksi, khususnya transaksi SMS banking. Dengan dasar pertimbangan diatas, gugatan perdata saya ditolak. [sumber: kliping Bisnis Indonesia, tanggal 27 Januari 2016 dan salinan putusan resmi perkara perdata PN Jaksel tanggal 26 Januari 2016]. Hal ini bertolak belakang dengan kenyataan yang sebenarnya, yaitu handphone saya tidak pernah hilang dan saya tidak mempunyai fasilitas SMS banking Bank Permata. Selama ini, saya hanya menggunakan laptop dalam melakukan transaksi internet banking Bank Permata. Atas dasar pertimbangan yang kurang tepat,  saya telah mengajukan upaya banding pada tanggal 5 Februari 2016.

Lewat artikel kompasiana ini, saya sangat salut atas upaya Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran yang terkait dalam membongkar kasus ini. Saya juga mengapresiasi upaya Bank Indonesia dan OJK yang berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Semoga Bank Indonesia dan OJK dapat mendorong perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan dan memberikan jaminan perlindungan nasabah tanah air dengan sebaik-baiknya. Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih banyak dan memohon pencerahan dari rekan-rekan kompasiana semuanya dalam mempersiapkan langkah selanjutnya.

Hormat kami,

Tjho Winarto

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline