Lihat ke Halaman Asli

Tertib Berlalu Lintas, Tanggung Jawab Siapa?

Diperbarui: 18 Juli 2023   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narasumber berdialog dengan salah satu siswa (dokumen Pribadi)

Pelajar adalah generasi harapan bangsa. Mereka diharapkan tekun belajar dan menjalankan pola hidup sehat, agar tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang berilmu, cerdas, kuat, dan berdaya saing tinggi, untuk menjalani berbagai profesi, menyambut estapet kepemimpinan, dan menyongsong masa depan yang gemillang dalam berbagai bidang kehidupan. 

Orang tua, kaya dan miskin, di desa dan di kota, rela mengorbankan harta benda demi mendukung pendidikan anak-anak. Sementara di sekolah/Madrasah guru bekerja keras dengan penuh dedikasi untuk membangun karakter mereka dan membekali mereka dengan ilmu pengetahuan dan ketrampilan. 

Salah materi dalam Masa Pengenalan Lingkungan Madrasah (MPLM) adalah Kedisiplinan, Sadar Hukum dan Kenakalan Remaja disampaikan oleh Iptu Marwa dan Aipda Roni Lihawa. 

Penyampaian materi dilakukan di Aula MTsN 1 Bandar Lampung. Materi meliputi penanaman sikap disiplin di jalan raya, sebagian siswa yang masih belum cukup umur sudah mengendarai sepeda motor.

Upacara pembukaan MPLS (Dokumen Pribadi) 

Korban lalu lintas di Indonesia sangat tinggi, jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 sebanyak 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang. 

Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas.

 Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara. Pengemudi di bawah umur turut menyumbang tingginya angka kecelakaan di jalan raya. 

Penyematan tanda peserta (dokumen pribadi)

Tata tertib berlalu lintas meliputi keabsahan pengemudi dengan memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. 

Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline