EKSISTENSI HUKUM ADAT DAYAK DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.
Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis. Indonesia merupakan negara hukum ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan dipengaruhi hukum adat dan kemudian diganti oleh sistem hukum Civil Law yang disebabkan penjajahan Belanda. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat dan sistem hukum asli (hukum adat).
Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diperlakukan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Setiap daerah mempunyai hukum adat yang berbeda.
Hukum adat sangat ditaati masyarakat masa itu, karena mengandung nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi dan kebudayaan yang tinggi. Namun hukum adat kemudian berlangsung tergeser disebabkan adanya gagasan diberlakukannya kodifikasi hukum barat secara efektif sejak 1848.
Tetapi dengan terbitnya hukum positif ini Indonesia tidak menghilangkan hukum adat yang sudah ada sebelumnya kerena dipasal 18B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”
Hukum Adat yang diterapkan dan ditegakkan melalui Dewan Adat Dayak yang selanjutnya disebut DAD adalah sebuah Lembaga Adat yang mengemban tugas koordinasi dan kelegislatifan pada tingkat Kabupaten untuk membantu kelancaran tugas Damang dibidang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Hukum adat, adat-istiadat.
Kebiasaan-kebiasaan masyarakat adat di Wilayah Kabupaten di Kabupaten Kotawaringin Timur benar-benar dijadikan tempat untuk menyelesaikan masalah perselisihan dan persengketaan yang terjadi di masyarakat Kotawaringin Timur. Hukum adat yang berlaku tersebut dipandang sebagai hukum yang memiliki kekuatan hukum yang dapat diberlakukan Let Kedamangan.
Disamping itu secara sosiologis keberadaan Hukum Adat betul-betul diterima, dihormati dan ditaati aturannya sebagai hukum yang hidup di masyarakat dan mendapat pengakuan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat.
Begitu pula secara filosofis keberadaan Hukum Adat dikatakan sangat sesuai dengan cita-cita masyarakat yaitu terwujud dan terbentuknya hukum yang mengayomi kepentingan masyarakat karena keputusan Adat dinilai mengandung kebijakan dan kearifan yang dirasakan membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan adat istiadat untuk selanjutnya.