KPU Bojonegoro mengembalikan berkas dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Nurul Azizah dan Nafik Sahal pada Kamis (16/5/2024) malam. Pengembalian berkas tersebut dikarenakan jumlah berkas dukungan masih dibawah syarat minimal yakni sebanyak 59.891.
Ketua KPU Bojonegoro, Fatkur Rohman, menjelaskan, jika pengembalian berkas tersebut berdasar Surat Edaran KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital angka 6 huruf b, yang menyatakan bahwa: "Dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan (Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU), di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon".
Seperti dikutip media lokal www.suaradesa.co menyebutkan, jika pada Minggu (12/5/2024) paslon Nurul Azizah dan Nafik Sahal menyerahkan berkas sebanyak 75.777 kepada KPU Bojonegoro. Namun, setelah diverifikasi ternyata ada sekitar 7000 berkas yang tidak ter-upload di Silon.
Juru bicara Hamida Hayati selaku kakak Nurul Azizah akan menggugat KPU sebab ada kendala atau masalah pada aplikasi milik penyelenggara pemilu itu karena menurutnya, yang menjadi masalah salah satunya adalah server karena ada hubungan dengan jaringan yang sering eror.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H