Lihat ke Halaman Asli

Wina Anggraini

Karyawan Swasta

Dukung Indonesia dengan Meningkatkan Kesadaran dan Kepedulian Sukarela Wajib Pajak

Diperbarui: 26 Mei 2022   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Apa itu Sukarela Wajib Pajak? Atau yang biasa kita dengar dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu gebrakan pemerintah yang cukup di tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk melaporkan Wajib Pajak (WP). Melalui program ini pemerintah memberikan kesempatan kepada bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan kewajiban perpajakkan yang belum terpenuhi secara sukarela.

Kapan waktu pelaksanaan PPS ?

Untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak dapat dilakukan setiap waktu dan untuk waktu pelaksanan dapat di catat setiap Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 sedangkan untuk waktu pelayanan dapat dilakukan secara online dengan akun Wajib Pajak (WP) di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dapat di akses 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan waktu dalam WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat). 

Siapa saja yang dapat mengikuti PPS ?

Untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diantaranya:

  • Kebijakan I: Badan peserta yang telah mengikuti Tax Amnesty.
  • Kebiajakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi

Mengutip halaman DPJ, untuk Wajib Pajak (WP) yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), antara lain :

1. Kebijakan I

  • Wajib Pajak (WP) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jendral Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
  • Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak (WP) sejak 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

2. Kebijakan II

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
  • Mencabut permohonan:

           - Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

           - Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline