Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial Dalam Pembangunan Desa
Pengarusutamaan Gender (PG): Integrasi dimensi gender ke dalam setiap kebijakan, program, kegiatan, dan kelembagaan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Inklusi Sosial (IS): Proses dan praktik yang memastikan setiap orang, tanpa diskriminasi, dapat berpartisipasi penuh dan setara dalam masyarakat.
Pentingnya PG dan IS dalam Pembangunan Desa
Membangun desa yang adil dan sejahtera: Memastikan semua orang, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal lainnya, memiliki akses yang sama terhadap peluang dan manfaat pembangunan.
Meningkatkan efektivitas pembangunan: Melibatkan semua kelompok dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dapat menghasilkan program yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Memperkuat demokrasi lokal: Meningkatkan partisipasi semua kelompok dalam pengambilan keputusan desa dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.
Tantangan dalam Mewujudkan PG dan IS di Desa
Keterbatasan pemahaman: Masih banyak pihak yang belum memahami konsep PG dan IS serta manfaatnya bagi pembangunan desa.
Kesenjangan gender dan sosial: Ketidaksetaraan gender dan sosial yang masih persisten di desa menjadi hambatan bagi partisipasi penuh semua kelompok.
Kapasitas kelembagaan yang lemah: Kurangnya sumber daya dan kapasitas kelembagaan desa untuk mengintegrasikan PG dan IS dalam proses pembangunan.