Lihat ke Halaman Asli

Riau diberi Sadaqah?

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salam Sejahtera kepada para pembaca sekalian.

16 Maret 2014, Pak Beye menyampaikan betapa pentingnya ketegasan hukum tanpa pandang bulu termasuk didalamnya evaluasi terharap hukum pembakar lahan. Pak Beye menekankan betapa pentingnya kesadaran bersama bahwa masalah kabut asap di Riau yang jadi masalah tahunan haruslah diakhiri secara permanen. Pak Beye mengundang 74 orang pemimpin perusahaan di wilayah Riau dari bupati, walikota, camat, kapolsek dan ramil kapolres untuk berdialog.

Didalami, adanya 7 penyebab dan akar masalah mengapa kebakaran terus terjadi di Riau, yakni sebagai berikut:

1. Cuaca yang ekstrim

2. Lahan gambut yang mudah terbakar

3. Cara bercocok tanam penduduk dengan cara membakar

4. Tindakan membakar secara meluar bermotifkan finansial

5. Tidak optimalnya pencegahan oleh aparat di tingkat bawah

6. Kurang cepat dan efektifnya pemadaman api

7. Penegakan hukum yang tidak bisa menyentuh master-mind pembakaran

Dan akhirnya, 17 Maret 2014, kebijakan dan intruksi pun dikeluarkan oleh Pak Beye yang mana maksimal dalam 3 minggu kedepan api dipadamkan dan asap hilang, juga menambah kekuatan TNI dan peralatan seperti pesawat pemadam kebakaran (water bomber).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline