Dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum Normatif.
Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H., CIIQA
Artikel 1
Reviewer : Wilman Parasian
PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAKS) UNTUK PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Dara Pustika Sukma
Jurnal Inovasi Penelitian, Vol.3 No.9 Edisi Februari 2023
https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/2528/1992
Latarbelakang
Jurnal ini membahas peningkatan penggunaan media sosial di masyarakat yang berdampak negatif, termasuk penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Pemerintah Indonesia telah merespons masalah ini dengan Surat Edaran SE/2/11/2021 yang mengedepankan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara.