[caption id="attachment_371367" align="aligncenter" width="196" caption="Ponzi, penemu skema ponzi yang banyak diadopsi menjadi skema piramida."][/caption]
Rasanya baru kemarin kasus Koperasi Langit Biru (KLB) mulai mencuat. Ah sudahlah, mungkin saja ini kasus yang berbeda. Toh, Jaya Komara, bos KLB yang bisa menghimpun dana 6 triliun rupiah dari masyarakat itu dengan iming-iming investasi dengan bunga tinggi. Sedangkan, PT Hadena Indonesia hanyalah perusahaan perdagangan yang menawarkan pekerjaan dengan upah tinggi. Beda, kan?
Memang basis usaha KLB dan Hadena berbeda. Tetapi sistem kedua perusahaan itu ibarat cabang pohon yang berbeda dari satu pohon yang sama. Tidak percaya? mari kita runut ke belakang untuk menjelaskan skema yang dimainkan kedua perusahaan ini.
Alkisah pada masa Perang Dunia 1 (PD 1), hiduplah seorang penipu ulung bernama Charles Ponzi. Ponzi pada masa itu menjanjikan investasi berbunga tinggi kepada orang sekitarnya. Ponzi dengan cerdik meraih kepercayaan dalam waktu singkat dengan membayar imbalan kepada investor yang awalnya skeptis. Secara sederhana, uang yang digunakan untuk membayar imbalan kepada investor pertama berasal dari investor kedua dan seterusnya. Ibarat gerbong kereta tua yang kelebihan muatan, perusahaan Ponzi akan runtuh. Hal ini tercium oleh
Skema ini kemudian menginspirasi para penipu dengan berbagai modus. Mulai dari investasi emas, koperasi, serta merambah ke sistem penjualan langsung atau yang lebih dikenal dengan MLM (Multi Level Marketing).
Money Game dan MLM
Sejatinya, MLM sama saja dengan perusahaan perdagangan pada umumnya yang menjual produk. Hanya saja menurut Neni, sekretaris Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), yang menjadi pembeda hanyalah pada sistem distribusi. Rekrutmen anggota baru pada perusahaan MLM ditujukan untuk memperluas jaringan penjualan, bukan sebagai pendapatan perusahaan.(Jadi tidaklah tepat jika sistem MLM disalahkan terkait maraknya penipuan bermodus skema piramida)
Beberapa perusahaan nakal memanfaatkan celah pada sistem MLM yang biasanya mengharuskan biaya keanggotaan. MLM nakal menjadikan uang pendaftaran keanggotaan sebagai pendapatan utama dan memberikan komisi setiap orang yang bergabung atas rekomendasi anggota MLM. Skema ini disebut skema piramida (Pyramid Scheme) atau Money Game yang diwariskan dari skema Ponzi.
Selain itu izin perusahaan yang menerapkan sistem MLM berbeda dengan surat izin perdagangan biasa. Jika perusahaan perdagangan biasa harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sedangkan pada perusahaan yang berbasis MLM harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Lebih lanjut, Neni menjelaskan perusahaan yang menerapkan skema piramida tidak mungkin mendapatkan SIUPL. Hal ini dikarenakan setiap perusahaan MLM harus mempresentasikan sistem kerja perusahaan mereka sebelum mendapatkan SIUPL. Sedangkan, sistem piramida jelas-jelas dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan No 32 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung. Pada pasal 21 ayat e berisi larangan untuk “menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.”
PT Hadena Indonesia adalah salah satu yang memanfaatkan skema ini untuk menjalankan bisnisnya. Memanfaatkan iming-iming pekerjaan pengeleman benang teh, PT Hadena Indonesia mampu mengaet calon korban untuk mengeluarkan uang keanggotaan pertama. Dengan semakin banyak yang bergabung akan semakin besar jaringan PT Hadena Indonesia karena setiap anggota akan mencari anggota lain untuk mendapatkan komisi. Tak heran, PT Hadena Indonesia mampu mendirikan cabang di 20 kota besar yang tersebar di Pulau Jawa.
PT Hadena Indonesia jelas-jelas menonjolkan pentingnya uang pendaftaran dari orang yang bergabung atas rekomendasi anggota. Tak tanggung-tanggung, komisi pendaftaran dari anggota baru mencapai Rp 110.000,-. Rp 75.000,- diberikan langsung ketika orang tersebut menjadi anggota. Rp 35.000,- sebagai komisi pengeleman diberikan setelah terakumulasi 5 orang.
Neni menekankan ranjau dari sistem perusahaan dengan skema piramida adalah pada sumber pendapatan mereka. Dia mencontohkan ketika sistem rekrutmen berhenti, perusahaan ini akan langsung berhenti karena tidak adanya pendapatan yang masuk. Berbeda dengan sistem MLM yang benar yang mana keuntungan didapat dari keuntungan penjualan produk yang ditawarkan oleh MLM tersebut.
Bonus Bulanan, Rekrutmen Membabi Buta
Sedari awal para calon korban diiming-imingi bonus bulanan yang akan didapatkan mulai dari Rp 50.000,- yang akan meningkat hingga Rp 600.000,- seiring bertambahnya anggota baru berdasarkan rekomendasi. Namun, komisi bulanan ini pupus ketika para peserta bertemu dengan ‘sang pembina” saat pengembalian pertama. Nyatanya, komisi bulanan yang dimaksud di awal adalah berbentuk produk yang katanya bernilai Rp 50.000,-.
Lagi-lagi dibutuhkan rekrutmen anggota baru untuk mencairkan komisi bulanan dalam bentuk uang tunai. PT Hadena Indonesia mewajibkan 5 anggota baru untuk menjadikan seorang Freelance Kualifikasi (FK) menjadi seorang Supervisor (SP). Kemudian setiap tingkat akan dikali 5, jadi dibutuhkan 25 orang ke tingkat Unit Manager (UM), 125 orang untuk menjadi District Manager (DM), 625 orang untuk menjadi seorang Area Manager (AM), dan 3125 orang untuk menjadi seorang National Manager (NM). Maka total anggota baru yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang NM adalah 3905 orang. Jika kita kalikan jumlah itu dengan sisa uang pendaftaran setelah pembayaran komisi ke anggota tersisa lebih dari 550 juta rupiah yang diterima oleh PT Hadena Indonesia. Jumlah yang cukup fantastis, bukan?
Setiap anggota memiliki kewajiban berbelanja menggunakan komisi bulanan. “Kuotanya berdasarkan poin, untuk seorang NM (National Manager), kuotanya adalah 21 poin,” tutur Zainudin, sang pembina. Poin ini tidaklah kecil, bayangkan saja untuk memenuhi kuota ini, komisi bulanan seorang NM Rp 600.000,- harus dibelanjakan sebesar Rp 420.000,-. Lebih dari 60% komisi disumbangkan ke perusahaan digantikan produk Hadena.
Namun, jika para anggota baru tidak mampu merekrut anggota baru maka yang didapatkan hanya komisi bulanan sebesar Rp 50.000,- dalam bentuk produk. Mungkin ini yang dimaksud dengan kata mutiara: “Anda pasif mendapat bulanan, Anda aktif menjadi jutawan” yang tercetak di brosur milik Udin.
[caption id="attachment_371378" align="aligncenter" width="300" caption="Alur pendaftaran PT Hadena Indonesia"]
[/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H