Apakah kalian tau mengapa Indonesia ikut serta dalam pengesahan Paris Agreement? Apakah alasan Indonesia menandatangani Paris Agreement?. Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, apa yang dimaksud dari Paris Agreement ?. Pada tanggal 12 Desember 2015 di Paris, Prancis berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berjanji untuk memperlambat laju perubahan iklim dibumi dengan mengurangi emisi gas rumah kaca yang akan mengakibatkan suhu di bumi meningkat dengan pesat yang disebut Perjanjian Paris atau "The Paris Agreement".
Tujuan dibuatnya Paris Agreement adalah untuk membatasi kenaikan suhu bumi kurang dari 2C dari zaman pra-industrial dan mengupayakan agar kenaikan suhu bumi tidak menyentuh angka 1,5C. Selain itu Perjanjian Paris juga mengarahkan setiap negara untuk meningkatkan kemampuan adaptasi dan mitigasi dari dampak negatif perubahan iklim, agar terciptanya pembangunan rendah emisi dan meningkatkan ketahanan iklim.
Pada tanggal 22 April 2016 Indonesia mengesahkan dan menandatangani Paris Agreement dengan beberapa pertimbangan berdasarkan UU RI Nomor 16 Tahun 2016 salah satunya adalah Indonesia menganggap bahwa "perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi Merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat Manusia dan planet bumi sehingga memerlukan kerja Sama antarnegara secara lebih efektif".
Indonesia sadar bahwa sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam dan keanekaragaman memiliki kemungkinan yang besar akan dampak perubahan iklim, tetapi Indonesia juga memiliki kesempatan yang tinggi dalam menangani dampak- dampak perubahan iklim dengan cara adaptasi dan mitigasi.
Sebagai suatu negara, pengendalian iklim merupakan amanat konstitusi yang memastikan seluruh penduduk negara dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Dalam Enhanced NDC Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2020-2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri hingga 41% jika ada kerja sama internasional seperti pembiayaan dana, SDM hingga transfer teknologi dari skenario bisnis biasa pada tahun 2030.
Indonesia memiliki misi untuk menuju pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim dimana telah ditetapkan tujuan untuk mencapai Indonesia Sejahtera pada pemerintah periode kedua Presiden Joko Widodo dalam 7 agenda RPJMN 2020-2024 pada point ke-6 untuk meningkatkan lingkungan dan ketahanan terhadap dampak bencana alam dan perubahan iklim.
Indonesia juga sadar akan perannya untuk melawan perubahan iklim global karena Indonesia memiliki banyak keanekaragaman hayati di dalam hutan hujan tropis sebagai penghasil oksigen sekaligus sebagai pengikat zat-zat karbon yang dimanfaatkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Di dalam Enhanced NDC Indonesia juga telah menjelaskan bahwa "Indonesia telah mengambil langkah signifikan di sektor tata guna lahan untuk mengurangi emisi dengan melakukan moratorium izin baru dan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut serta mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, memulihkan fungsi ekosistem, serta pengelolaan hutan berkelanjutan".
Upaya-upaya tersebut tidak luput dari keaktifan dan kepedulian pemerintah, pihak swasta, usaha kecil dan menengah, komunitas yang pro-aktif dalam pemberdayaan alam dan masyarakat -- masyarakat sipil.
Mengesahkan dan menandatangani Perjanjian Paris, mendatangkan banyak manfaat dan keuntungan bagi Indonesia. Indonesia mendapat peningkatan perlindungan dari dampak perubahan iklim melalui adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.