Lihat ke Halaman Asli

Willy RisnandaAulia

102190084 HES D

Zakat Profesi di Era Islam Kontemporer

Diperbarui: 26 Mei 2021   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim. Zakat juga menjadi satu pilar fundamental untuk islam. Dengan menunaikan zakat, umat islam juga dapat mengurangi masalah-masalah sosial yang ada. Apalagi jika pelaksanaan zakat dapat dikelola dengan baik dan benar.

Pada masa Islam Kontemporer ini semakin banyak jenis profesi-profesi baru yang menghasilkan. Dengan semakin berkembangnya jenis-jenis profesi yang baru tersebut maka menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru didalam fiqh lebih tepatnya yang mengatur tentang zakat.

Sebelum Masa kontemporer ini atau Pada Masa Rasulullah, jenis-jenis profesi masihlah sedikit, secara otomatis penjelaan atau aturan tentang zakat dimasa itu dapat dijelaskan dengan rinci didalam al-Quran maupun as-Sunnah. Para ulama klasik juga berpendapat bahwa harta yang dizakati hanya ada lima macam, yakni binatang ternak, pertanian, emas dan perak, barang tambang, dan rikaz.

Yusuf Qardhawi berpendapat dengan semakin meluasnya atau semakin banyaknya jenis-jenis profesi, maka cakupan harta yang dizakati juga semakin meluas. Pemahaman seperti ini dilandaskan pada QS. Al-Baqoroh ayat 267. Penghasilan zakat profesi adalah hasil dari keterampilan, keahlian, kopetensi, maupun otaknya sendiri. Contoh dari profesi-profesi tersebut ialah dokter, advokat, tukang kayu, pegawai pemerintahan maupun pegawai pabrik.

Ruang lingkup dari zakat profesi ialah semua penghasilan yang diperoleh dari keterampilan, kemampuan, maupun gaji yang diberikan dari pihak lain, dan bukan hasil dari pengembalian modal,inevest, dsb.

Pengertian Zakat Profesi

zakat secara bahasa ialah bersih,suci,baik, dan berkembang. sedangkan secara istilah ialah harta yang wajib diberikan oleh orang muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sedangkan profesi ialah pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian, kopetensi, dsb.. Maka dapat diartikan bahwa profesi ialah kegitan yang dapat menghasilkan dengan keahlian tertentu.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesinya, entah itu pekerjaan yang ia lakukan sendiri dengan kemampuan, keterampilannya ataupun penghasilan yang ia dapatkan dari upahnya. Yang demikian itu apabila sudah mencapai nisabnya maka pendapatan itu harus di zakatkan.

Profesi yang di Zakati

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline