PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen.
Komponen dimaksud yaitu Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita; Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat; serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.
Kemensos lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) akan menyalurkan bansos langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH.
"Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," kata Mensos Tri Rismaharini, dikutip Kamis (22/4/2021).
Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos, alokasi anggaran bansos PKH tahun 2021 sebesar Rp28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp15,35 triliun yaitu pada Bulan Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun.
Untuk bulan April 2021, jumlah bantuan yang disalurkan sebesar Rp6,53 triliun.
"Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan Bulan April, jadi bertepatan dengan awal puasa," kata Risma.
Pemberian bansos tersebut akan menargetkan 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: "Buka dtks.kemensos.go.id untuk Pastikan Jadi Penerima Bansos 2021"