Lihat ke Halaman Asli

W. Bintang

Variety Writer

Bisakah Saya Menerima Vaksin Covid-19 Saat Puasa?

Diperbarui: 13 April 2021   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Vaksin COVID-19 dan swab test bisa dilakukan tanpa melanggar puasa (Katja Fuhlert/Pixabay)

Dengan mendekati bulan puasa dalam waktu beberapa minggu dan beberapa negara meluncurkan vaksinasi Covid-19, banyak dari Anda mungkin bertanya-tanya,

"Dapatkah saya menerima vaksin Covid-19 saat berpuasa?"

Baca juga: "Bagi Muslim yang Khawatir terhadap Halal-Haram Vaksin: Ada Banyak Alasan Religius untuk Tetap Vaksinasi"

Untuk membantu Anda, kami telah mengumpulkan pertanyaan dan jawaban yang mungkin Anda ingin ketahui terkait masalah vaksinasi selama puasa.

#1 Apakah mengambil vaksin Covid-19 membatalkan puasa Anda?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.

Hal serupa disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.

Pada poin 3 edaran tersebut dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline