Lihat ke Halaman Asli

W. Bintang

Variety Writer

3 Bantuan Pemerintah untuk UMKM 2021, Apa Saja?

Diperbarui: 6 April 2021   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPUM dan beberapa program telah dipersiapkan pemerintah untuk menyokong UMKM (Shutterstock via kompas.com)

Pemerintah menunjukkan keseriusannya mendukung Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional paska pandemi virus Corona (COVID-19).

Berikut 3 bantuan pemerintah untuk UMKM yang sedang dan akan dicairkan pada 2021:

1. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif 2020 yang terdampak Covid-19 kembali diberikan pada tahun 2021.

Rencananya, BPUM di tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nominal bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Penerima harus memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021, namun tidak diperbolehkan UMKM yang sudah menerima BPUM di bagian pertama tahun 2021 atau sedang menerima KUR.

Pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing dengan sebelumnya mengecek terlebih dahulu apakah masyarakat termasuk dalam golongan penerima BPUM atau tidak melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca lebih lanjut: "Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021, Cek Penerima di eform.bri.co.id"

2. Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk alumni Prakerja

Pemerintah pada bulan Maret 2021 telah menjanjikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi alumni penerima program Kartu Prakerja ini.

KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline