Lihat ke Halaman Asli

W. Bintang

Variety Writer

Korupsi, Pembayar Pajak, dan Danus Acara Kampus

Diperbarui: 19 Maret 2021   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uang milik kita baiknya dibakar saja daripada kita tahu jadi objek bancakan (Foto-Rabe/Pixabay)

Mau tahu hubungan pelaku korupsi nasi kotak dengan uang yang pernah kita keluarkan sebagai warga negara dan mahasiswa?

Sebelum itu, mari kita bicara fakta, berita korupsi selalu membuat nyeri di hati dan pikiran. Ya, lagi -- lagi bagian dari uang pajak yang dikumpulkan dipotong dari slip gaji dan belanja bukan dikembalikan menjadi layanan, tapi masuk kantong yang bukan peruntukannya.

Namun, berita korupsi satu ini mengesalkan dan juga menimbulkan tawa seperti yang dialami oleh mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril. Bapak Asril yang berusia 54 tahun baru saja dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akibat korupsi nasi kotak.

Baca juga: "Ketika Surti Melawan Korupsi di Hari Perempuan Internasional" oleh Weinata Sairin

Asril datang ke Pekanbaru dalam upaya banding. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, dia "hanya" dihukum 6 tahun beserta denda. Cahaya sedikit terang bahwa denda kepada negara bisa ditukar dengan tambahan waktu di jeruji sel.

Namun, karena Asril percaya diri dan mungkin tamak, dia pilih banding yang ia kira bisa menangkan. Sayang, putusan terbaru membuat Asril "sudah jatuh, tertimpa tangga pula".

Ngomong -- ngomong, apa sih yang dia korupsi? Anggaran untuk beli kudapan dan nasi kotak ketika ada acara pimpinan di DPRD Batam antara periode 2016-2019. Asril terbukti memberikan kontrak fiktif antara 2017, 2018, dan 2019 yang membuat negara rugi hingga lebih dari 2 miliar.

Ya Tuhan, bayangkan kudapan dan nasi kotak yang lebih mewah dapat disajikan kepada anggota Dewan yang terhormat, peserta yang diajak rapat, seksi kebersihan kantor DPRD dan berbagai fungsionaris lain andaikata uang tersebut tidak masuk kantong Asril.

Juga, kalau dilihat -- lihat, kurang lihai Bapak Asril dibandingkan panitia acara yang bikin laporan akhir dengan nota -- nota ajaib agar pemasukan setara dengan pengeluaran. Perlulah setelah bebas dari penjara, Asril magang lagi jadi panitia acara di sekolah menengah atau di universitas.

Asril juga yang masuk penjara sedangkan partner in crimenya melenggang bebas. Ya, Asril membagikan hasil jarahannya dengan 12 orang lain yang kemudian bersaksi memberatkan tindakan korupnya dalam dakwaan hakim.

Kalau mengutip lirik lagu dari Jamrud, Asril sudah "Berakit -- rakit ke hulu, berenang ke tepian. Bersakit dahulu senang pun tak datang, malah mati kemudian."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline