LGBT adalah akronim yang berarti "lesbian, gay, biseksual, dan transgender." Ini telah digunakan sejak 1990-an, dan lebih mencerminkan kategori yang terdaftar sebelumnya ketika mengacu pada "komunitas gay."
Ini bisa merujuk pada siapa saja yang non-heteroseksual atau non-cisgender, bukan hanya lesbian, gay, biseksual, atau transgender. LGBTQ menyertakan huruf Q untuk mereka yang mengidentifikasi diri sebagai queer atau mempertanyakan identitas seksual atau gender mereka untuk mengenali inklusivitas ini. LGBTQ adalah topik yang sering dibicarakan dan tidak ada akhirnya.
Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh warga negara non-LGBT.
Adat istiadat tradisional tidak menyetujui homoseksualitas dan penyamaran, yang berdampak pada ketertiban umum. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau keluarga yang dipimpin oleh pasangan sesama jenis, tidak dianggap memenuhi syarat untuk perlindungan hukum yang umumnya diberikan kepada pasangan menikah dari jenis kelamin lain.
Sebagian besar Indonesia tidak memiliki undang-undang sodomi dan saat ini tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan non-komersial antara orang dewasa, tetapi undang-undang Indonesia tidak melindungi komunitas LGBT dari diskriminasi dan kejahatan rasial.
Di Aceh, homoseksualitas adalah ilegal menurut hukum syariah Islam dan dapat dihukum dengan pukulan, penjara, atau denda. Saat ini, Indonesia tidak mengenal pernikahan sesama jenis.
Berbeda dengan reputasi Indonesia sebagai negara dengan kelompok Muslim moderat, kelompok Muslim fundamentalis telah mendapatkan dukungan dalam beberapa tahun terakhir.
Akibatnya, kaum LGBT dan non-Muslim (Agama lain) menghadapi peningkatan intoleransi, termasuk penyerangan dan diskriminasi. Pemerintah Indonesia-pun sudah di desak oleh Human Rights Watch karena tidak membela hak-hak kaum LGBT dan secara terbuka telah mengecam pernyataan resmi yang dianggap diskriminatif
Pada Juli 2015, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan hal ini tidak dapat diterima di Indonesia, karena norma-norma agama sangat ditentang. Pentingnya harmoni sosial di Indonesia lebih menekankan pada kewajiban daripada hak, yang berarti bahwa hak asasi manusia di samping hak-hak LGBT sangat rapuh. Namun, komunitas LGBT di Indonesia semakin terlihat dan aktif secara politik.
Oleh karena itu di Indonesia ada banyak kisah-kisah suram yang sering dialami oleh kaum LGBTQ. Ini karena, masih banyak orang yang tidak mendukung dan menerima kaum LGBTQ.
Melebihi itu, saya pernah membaca artikel tentang ketidakadilan yang dialami oleh seorang TNI di Surabaya, di mana ia dipecat dan bahkan ditahan di penjara selama 6 bulan karena berhubungan seks dengan 8 anggota TNI yang berjenis kelamin sama dengannya.