Lihat ke Halaman Asli

William Felix

Mahasiswa

Membuang Sampah Sembarangan dan Peran Pemerintah Menangani Ini

Diperbarui: 3 Mei 2024   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sering kali masyarakat membuang sampah sembarangan yang dimana kurang-nya kesadaran masyarakat akan isu ini. Membuang sampah sembarangan juga merupakan bentuk pelanggaran. 

Membuang sampah sembarangan telah menjadi masalah yang umum di Indonesia. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan berbagai masalah, Seperti Pencemaran lingkungan, Penyebaran penyakit, dan kerusakan infrastruktur. Oleh karna itu, peran pemerintah daerah sangat penting dalam menangani masalah ini.

Ketentuan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seperti yang tertuai dalam UU diatas Pemerintah Daerah dapat melakukan beberapa langkah untuk mengatasi masalah membuang sampah sembarangan. Pertama, Mereka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan baik. Kedua, Mereka dapat memfasilitasi pengelolaan sampah, Seperti tempat pembuangan sampah akhir dan fasilitas recycling. Ketiga dapat meningkatkan sanksi terhadap orang yang membuang sampah sembarangan.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ( Bapelda ) RI, pemerintah daerah harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan baik. Mereka dapat melakukan kampanye dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan baik.

Referensi:
*Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
* Bapedal RI. (2020). Strategi pengelolaan sampah di indonesia.
*Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.(2020). Pedoman pengelolaan sampah di indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline