Wakil Bangsa Papua -- Pertemuan yang dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan RI, yang dihadiri oleh Presdir Freeport McMoran bersama sejumlah Menteri, diantaranya Menkeu, Menteri ESDM, Menteri LHK, beserta Dirut PT. Inalum, pada tanggal 12 Juli 2018 yang telah menandatangani Head Of Agreement (HOA) yang digadang-gadang oleh media sebagai peralihan saham 51% PT. Freeport Indonesia ke Pemerintah Indonesia.
Apakah benar seperti itu? mari kita lihat skema divestasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bahwa dalam aturan pelaksanaan divestasi yang diterbitkan oleh Pemerintah, memberikan beberapa "guideline" menyangkut kewajiban pelepasan saham kepada Peserta Indonesia (Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, BUMD, Swasta Nasional). Yang perlu diketahui, bahwa tahapan pelepasan saham PT. Freeport Indonesia yang dikuasai 90,64% (McMoran dan afiliasinya di Indocopper), yang diharapkan akan memberikan akumulasi 51% saham PT. FI ke pihak Indonesia, masih menyisakan banyak pertanyaan penting.
Pernyataan sejumlah elit nasional, yang menyebutkan pelepasan 51% saham PT. FI ke pihak Pemerintah, perlu dikoreksi, sebab yang melakukan pembelian saham di PT. FI adalah PT. Inalum Persero (berstatus BUMN dengan kewajiban Tender Offer), dan status PT. Inalum sendiri sebagai Pemegang Saham Pengendali 3 BUMN Pertambangan lainnya (ANTM, PTBA, TINS) masih memiliki masalah dengan kewajiban "Tender Offer" kepada Pemegang Saham Minoritas (bisa jadi siapa saja, termasuk swasta nasional/asing yang membeli saham ke-3 emiten BUMN tersebut) sebagaimana yang dijelaskan oleh Dirut Bursa Efek Indonesia.
Sekalipun terdapat perbedaan pandangan dengan sikap OJK, yang memandang PT. Inalum tidak perlu melakukan kewajiban "Tender Offer", yang mendasari pada alasan bahwa peralihan status ke 3 BUMN dibawah Holding Inalum, tidak merubah pengendalian di 3 BUMN tersebut (sekedar menjadi anak BUMN).
Kami pun meyakini, bahwa sejumlah elit nasional sedang mempersiapkan Inalum, sebagai "bahtera nabi noah" untuk menampung kepentingan sejumlah kepentingan elit partai, konglomerasi, untuk secara diam-diam memiliki saham Freeport melalui "wacana Tender Offer" terhadap saham PT. Inalum (terbaca dari pernyataan Dirut PT. BEI)
Lalu, bagaimana model penyerahan saham PT. Freeport Indonesia yang nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Pemda Mimika). Sampai sejauh ini, satu satunya pegangan bagi Tanah Papua terkait rencana divestasi saham 10% kepada Pemprov Papua dan Pemda Mimika adalah berbentuk MoU yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Pihak Kementerian BUMN (Pemerintah Pusat), beserta Dirut PT. Inalum pada tanggal 12 Januari 2018.
Setelah melihat dua momentum penting, yang terjadi disepanjang Tahun 2018, yaitu penandatanganan MoU bersama Pemprov Papua, Pemda Mimika di tanggal 12 Januari 2018 terkait penyerahan 10% saham ke daerah dan penandatanganan HoA bersama Presdir Freeport McMoran di tanggal 12 Juli 2018 terkait penyerahan 51% saham ke pihak Indonesia (catatan: bukan Pemerintah Pusat, sebagaimana klaim sejumlah elit nasional).
Maka, yang menjadi pertanyaan pentingnya, bagaimana Undang-Undang mengatur pelepasan saham tersebut? sebab, sebagai negara berdaulat, Pemerintah Indonesia berdiri sebagai regulator yang berhak mengatur penatalaksanaan kegiatan "perijinan" pertambangan, yang dilaksanakan di wilayah hukum negaranya.
Ternyata dalam aturan pelaksanaan divestasi yang dirilis oleh Pemerintah pada tanggal 18 Januari 2017, bahwa pelepasan saham atau yang dikenal dengan istilah divestasi saham PT. Freeport Indonesia (yang dikuasi 90,64% oleh Freeport McMoran) dilaksanakan setelah PT. FI menjalankan ketentuan perijinan berbentuk IUPK, bukan berbentuk Kontrak Karya sebagaimana yang berlaku sejak pemberian perpanjangan KK fase kedua pada tahun 1991 -- 2021 yang berlangsung selama 30 Tahun. Yang artinya, "status quo" kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia yang masih dikuasai 90,64% oleh McMoran akan masih dimiliki oleh perusahaan Amerika tersebut, setidak-tidaknya sampai 5 tahun pertama pasca pemberlakuan perijinan berbentuk IUPK di tahun 2027.
Maksudnya seperti apa? mengapa peralihan saham Freeport baru dapat dilaksanakan pada tahun 2027? sebab, ketentuan Pasal 2 ayat 1 terkait aturan pelaksanaan divestasi saham yang diterbitkan oleh Pemerintah, menerangkan bahwa "pemegang IUPK Produksi dalam rangka PMA setelah 5 tahun pasca produksi (yang artinya pada tahun keenam) memiliki kewajiban melakukan divestasi tahap pertama 20% saham yang dikuasi oleh Freeport McMoran". Kemudian pada tahun ketujuh wajib melepaskan saham 30%, pada tahun kedelapan 37%, pada tahun kesembilan 44%, pada tahun kesepuluh pelepasan saham menggenapi 51%.