Lihat ke Halaman Asli

Willa Indria Syahrani

Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di MIN 2 Kota Pasuruan

Diperbarui: 23 Juni 2024   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber gambar: Dokumentasi Pribadi

Pasuruan – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses seleksi dan pendaftaran siswa baru untuk jenjang pendidikan tertentu. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam sistem pendidikan, di mana lembaga pendidikan membuka kesempatan bagi calon peserta didik untuk bergabung di tahun ajaran baru. PPDB biasanya melibatkan serangkaian prosedur, mulai dari pengumuman pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil. Metode seleksi dapat bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing institusi, namun umumnya mencakup tes tertulis, wawancara, atau pertimbangan nilai akademik sebelumnya. Tujuan utama PPDB adalah untuk memastikan bahwa peserta didik yang diterima sesuai dengan kapasitas dan standar yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan. Proses ini juga memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon peserta didik untuk mengakses pendidikan di institusi yang mereka pilih, sambil membantu sekolah dalam merencanakan sumber daya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk tahun ajaran mendatang.

 sumber gambar: Dokumentasi Pribadi

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kota Pasuraun mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD/MI untuk tahun ajaran 2024/2025. Proses seleksi berlangsung pada tanggal 18 Maret – 19 Maret 2024 dengan menerapkan metode wawancara dan tes tulis. Dalam proses seleksi ini, pihak sekolah melakukan wawancara terhadap calon wali murid, sementara calon peserta didik menjalani tes tulis. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara teratur dan sistematis, dengan partisipasi aktif dari para calon wali murid yang kooperatif mengikuti peraturan dan prosedur PPDB. Pengumuman Bagi peserta yang lolos akan diumumkan pada tanggal 03 April 2024, kemudian proses daftar ulang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April hingga 20 April 2024. Dalam tahap daftar ulang ini, calon wali murid diwajibkan melengkapi beberapa syarat dokumen, yaitu membawa foto peserta didik 3x4 (2 lembar), membawa materai 10.000, membawa akta kelahiran (foto copy), dan foto copy kartu keluarga. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, wali murid akan menerima beberapa surat keterangan yang harus diisi dan harus ditanda tangani dan bermaterai 10.000. Dengan proses seleksi yang ketat dan sistematis ini, MIN 2 Kota Pasuruan berharap bisa menjaring peserta didik berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang unggul di masa depan dan juga MIN 2 Kota Pasuruan terus berkomitmen untuk memberikan Pendidikan terbaik dan mempersiapkan generasi penerus bangsa yang cerdas, terampil, dan berakhlakul mulia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline