Lihat ke Halaman Asli

Wiliams Flavian Pita Roja

Bachelor of Philosophy

Laporan Buku: Memahami Etika Kedokteran (Bab IV)

Diperbarui: 14 Maret 2024   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image Bing Creator

  • Data Buku

Judul Buku      : Memahami Etika Kedokteran

                              (Bagian yang dibahas adalah Bab IV)

Judul Bab IV   : Hukum dan Praktik Kedokteran

Penulis            : Dr. Gunawan

Penerbit          : Kanisius

Tahun Terbit   : 1991

  • Garis Besar Isi Buku (Bab IV)

           Buku yang berjudul 'Memahami Etika Kedokteran' ini memiliki lima bab. Bab Pertama membahas tentang apa itu etika kedokteran, bab kedua membahas sekitar kode etik kedokteran Indonesia, bab ketiga berkaitan dengan masalah seputar penelitian kedokteran, bab empat tentang hukum dan praktik kedokteran dan bab terakhir yakni bab lima membahas tentang perkembangan ilmu, teknologi dan praktik kedokteran. Namun fokus pembahasan pada tulisan ini hanya pada bab IV, yakni Hukum dan Praktik kedokteran.

           Dalam bab IV ini ada lima pokok penting yang dikaji. Semua bagian itu difokuskan pada pembahasan tentang hukum kedokteran yang merupakan bagian dari hukum kesehatan. Ini adalah bagian yang tidak boleh disepelekan, karena segala kekeliruan dalam ranah profesi seorang dokter bisa berakibat fatal dalam keberlangsungan hidup orang yang dilayaninya. Maka dari itu hukum ini tampil sebagai kaidah yang membantu para dokter menjalankan profesinya dengan baik dan benar.

         Pokok pertama mengenai aspek hukum dalam kedokteran. Sama seperti di negara-negara lain, para dokter di Indonesia memiliki kode etik. Namun kode etik tersebut dirasa kurang tegas. Ini hal yang wajar karena etika hanya mencakup norma dan tata cara yang diharapkan akan dilakukan setiap dokter yang mau disebut sebagai dokter yang baik. Dalam arti sempit, etika tidak mencakup norma hukum. Norma hukum biasanya dirumuskan dalam bentuk perilaku yang dilarang dan terdapat sanksi apabila larangan itu dilanggar.

          Hukum kesehatan mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau rusak. Ia juga juga mencakup hukum perdata dan juga pidana yang berkaitan dengan hubungan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu ada subyek hukum yang jelas, yang terbagi dalam tenaga kesehatan sarjana yakni dokter, dan sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan termasuk apoteker, dan tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah termasuk bidan, perawat bahkan asisten apoteker. Ada juga hak dan kewajiban yang jelas, entah itu dokter dan para tenaga kesehatan maupun juga si pasien.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline