Apa itu AGMAC ? bisa dilihat di website www.asiagoldmining.com singakatan dari Asia Gold Mining Asset Corporation. A Professional Closed-End Fund yang didirikan di British Virgin Islands (BVI) pada tahun 2012. Websitenya juga masih baru, belum berumur 1 bulanan. Informasi alamatnya seperti yang dituliskan di website Administrative Office, Skyper Villa, Taunusanlage 1, 60329 Frankfurt am Main, Germany. Untuk keterangan ini agar lebih jelas bisa diminta lewat kantor kedutaan besar Jerman yang ada di Indonesia di :
Royal Embassy of Germany / Kedutaan Besar Jerman.
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Tel (62-21) 390-1750, Fax (62-21) 390-1757
germany@rad.net.id http://www.jakarta.diplo.de/ sehingga bisa diakses kesana untuk kelengkapan informasi alamat tersebut sesuai dengan yang tertera di website www.asiagoldmining.com
Untuk mengetahui legalitas tentang perusahaan ini bisa dilihat di http://www.offshorebvi.com apakah memang benar ada atau tidaknya legalitas perusahaan tersebut. Tapi perlu diingat bahwa perusahaan yang didirikan di British Virgin Islands (BVI) memberikan kemudahan pajak serta memberikan kemudahan untuk prosedur pendirian sebuah perusahaan dan kawasan ini menjanjikan untuk menjaga kerahasiaan pemilik asli perusahaan.
Selanjutnya apa itu perusahaan closed-end fund : perusahaan closed-end fund adalah sebuah perusahaan reksa dana dengan jumlah saham tetap. Diciptakan dan dibuat sepihak oleh Manajer Investasi untuk memenuhi permintaan dari investor. Nilai sahamnya dapat dibeli atau dijual di market. Panduan registrasi, biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau kerabat karif atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah tangankan atau dijual kepada orang lain, jadi tidak bisa di jual bebas ke pasaran, yang tujuan nya untuk pengumpulan investasi. Saham closed-end fund hanya berlaku untuk sesama investor, untuk membeli dan menjual sahamnya. Tapi perlu diingat bahwa Investasi tunduk pada risiko pasar, dan akan berfluktuasi bisa saja berakibat kehilangan nilai (0), dan tidak menutup kemungkinan harganya tidak laku di pasaran karena tidak diminati oleh pasar/market.
Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) hanya MENERBITKAN saham /unit penyertaan dan menjualnya kepada INVESTOR namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan yang telah dijualnya. Investor hanya dapat menarik investasinya dengan cara menjual atau mengalihkan saham. Dapat diartikan disini masalah nya yang terjadi pada VGMC, bahwa VGMC telah menerbitkan yang namanya saham CPS Gold dan telah dijual kepada investornya (dalam hal ini shareholder) disini VGMC tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham CPS Gold yang telah dijual kepada investornya (dalam hal ini shareholder). Shareholder hanya boleh menarik investasi dengan menjual atau mengalihkan saham nya kepada sesama shareholder atau shareholder baru. Ini yang dimaksudkan oleh VGMC dalam pengertian saham closed-end-fund tersebut.
Kalau di Amerika ada lembaga khusus yang menangani tentang closed-end fund ini nama lembaganya adalah SEC (Securities and Exchange Commission) yang bertujuan untuk melaksanakan penerapan hukum sipil terhadap perorangan ataupun perusahaan yang didapati telah melakukan kejahatan akuntansi, memberikan informasi yang tidak benar, terlibat dalam insider trading ataupun pelanggaran lainnya terhadap undang-undang pasar modal (securities law). SEC juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya di Amerika untuk penuntutan hukum dari perorangan maupun perusahaan yang melakukan kesalahan yang dikategorikan dalam KEJAHATAN.