Lihat ke Halaman Asli

Menyoal Obyek Praperadilan

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dinyatakan tidak sah secara hukum melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin kemarin. Namun, cukup banyak pihak yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dijadikan obyek praperadilan, karena tidak ada dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar hukum praperadilan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP itu, original content (secara eksplisit) yang menjadi obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Lalu benarkah secara hukum tidak ada ruang atau tidak dibolehkan hakim mengabulkan permohonan di luar ketentuan Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP  itu? Seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagaimana dialami Budi Gunawan. Tulisan singkat ini mencoba menjawab pertanyaan itu.

Untuk menjawab pertanyaan itu saya ingin lebih menitikberatkan pada perspektif filsafat hukum daripada soal legal formal yang ramai diperbincangkan pascaputusan praperadilan itu. Sebagaimana diketahui, ada “dua mazhab” atau aliran besar filsafat hukum di dunia, yaitu aliran positivisme hukum (rechtpositivisme) dan aliran realisme hukum (pragmatic legal realism). Positivisme hukum menitikberatkan pada kepastian hukum, oleh karenanya dalam ranah hukum pidana positivisme hukum  dikenal istilah: “tidak ada pidana tanpa ada ketentuan perundang-undangan”.

Sedangkan mazhab realisme hukum menekankan pada aspek keadilan hukum, dimungkinkan bagi hakim untuk membentuk hukum (law making) atau bahkan menyimpangi hukum positif (hukum yang sedang berlaku) dengan membuat hukum baru, bila hukum positif yang ada dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”, begitulah salah satu slogan penganut aliran ini.

Pertanyaannya kemudian, negara hukum Indonesia menganut mazhab filsafat hukum yang mana? Sebelum diamandemennya Undang Undang Dasar (UUD) 1945 secara tidak langsung Indonesia menyatakan menganut positivisme hukum. Anutan terhadap positivisme hukum dapat dibaca pada penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat)”, rechstaat adalah salah satu bentuk negara hukum yang unsur utamanya adalah kepastian hukum.

Dianutnya rechstaat oleh Indonesia tidak bisa dilepaskan dari  penjajahan Belanda selama 3,5 abad di Indonesia, karena Belanda juga adalah negara hukum rechstaat dengan positivisme hukumnya yang ikut diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi (penyamaan hukum yang berlaku di negeri Belanda dengan daerah jajahannya). Selain itu para sarjana hukum perumus UUD 1945 seperti Muhammad Yamin dan Soepomo yang merupakan lulusan  Belanda juga memberikan andil besar dianutnya  rechstaat melalui konstitusi ketika itu.

Lain halnya dengan negara-negara bekas jajahan Inggris, seperti: Malaysia, Singapura, Australia, dan lainnya yang tergabung dalam negara persemakmuran (commonwealth). Negara-negara itu adalah negara hukum yang  tergolong pada rule of law yang mengedepankan keadilan hukum daripada kepastian hukum, sebab negara Inggris sendiri adalah negara hukum yang  tergolong pada rule of law.

Pascaamandemen UUD 1945, penjelasan UUD 1945 dihapuskan. Penegasan Indonesia sebagai negara hukum dimasukkan dalam batang tubuh, tepatnya pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tetapi tidak ada kata rechstaat lagi di sana, lalu bentuk negara hukum yang bagaimanakah yang dikehendaki konstitusi sekarang? Apakah rule of law yang mengedepankan keadilan hukum? Tidak ada pula penegasan tentang itu dalam konstitusi.

Hal itu tentu bisa membawa konsekuensi terhadap mazhab hukum yang dianut Indonesia. Penghilangan kata “rechtstaat” bisa dimaknai bahwa negara hukum Indonesia pascaamandemen UUD 1945 terbuka untuk semua mazhab filsafat hukum, termasuk mazhab realisme hukum, juga aliran hukum progresif (realisme hukum ala Indonesia) yang dicetuskan dan dikembangkan oleh salah seorang begawan hukum Indonesia almarhum Satjipto Rahardjo.

Hal itulah yang mungkin masih kurang disadari dengan baik oleh sebagian besar insan-insan hukum di Indonesia, sehingga sebagian besar masih terpaku pada positivisme hukum. Di tataran praktis hampir-hampir tak ada yang mau dan berani keluar dari “pakem” positivisme hukum, meskipun konstitusi telah membuka pintu yang lebar untuk itu.

Kita tentu rindu dengan hadirnya kembali sosok hakim seperti Bismar Siregar dan Adi Andojo yang berani keluar dari kungkungan positivime hukum dan melakukan terobosan inovatif dengan membuat keputusan yang progresif dan sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat, bahkan ketika konstitusi kita belum diamandemen dan independensi peradilan masih sangat sulit ditegakkan ketika itu. Namun setelah kemudian reformasi bergulir, konstitusi telah diamandemen dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman relatif mudah ditegakkan, justru hampir tidak kita dengar lagi munculnya hakim-hakim yang progresif dan inovatif dengan pemikiran briliannya demi mewujudkan keadilan. Satu-satunya hakim yang berkiprah sekarang yang benar-benar telah teruji keprogresifannya menurut saya hanyalah hakim agung Artidjo Alkostar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline