Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan pernikahan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. kita bisa melihat di Indonesia sendiri lumayan banyak pernikahan yang belum cukup umur marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota. Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri.
Pernikahan anak usia dini memberikan dampak juga terhadap derajat pendidikan anak tersebut. Semakin muda usia menikah, maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak. Pernikahan anak usia dini seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena sekarang ia mempunyai tanggung jawab baru, yaitu sebagai isteri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah.
Remaja yang menikah pada usia dini sebenarnya mereka belum siap dalam hal yaitu mental, sehingga kata perceraian kerap menjadi jalan keluar saat pertengkaran terjadi. Oleh karena itu, pernikahan usia dini, kerap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Indonesia.
Faktor-Faktor penyebab Pernikahan Dini
Adapun Faktor yang menyebabkan pernikahan di usia dini antaralain yaitu Faktor Ekonomi, Faktor orang tua, Faktor, Faktor Social Media/Teknologi, Faktor Lingkungan, Faktor Individu.
Dampak Pernikahan Dini
1. Dampak Pernikahan dini yaitu stunting, tingginya angka kematian seorang ibu dan bayi, tingginya angka putus pendidikan/sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan diberi upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan, serta dampak lainnya.
2. Pasangan yang menikah pada usia Dini belum memiliki kemampuan untuk menghasilkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini dapat menyebabkan mereka mengalami kemiskinan dan ketergantungan ekonomi pada keluarga mereka.
3. Dampak pernikahan dini, diantaranya adalah rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan perempuan sebagai korbannya, hal itu terjadi karena belum matangnya emosional yang dimiliki remaja usia dini. Permasalahan ekonomi pun kerap menjadi tantangan bagi mereka karena secara finansial masih mengandalkan orang tua.
4. Dampak terhadap masing-masing keluarga yaitu apabila pernikahan diantara mereka lancar mereka ikut senang dan bahagia. Namun apabila kebalikannya dari pernikahan mereka mengalami kegagalan, maka mereka akan merasa sedih dan kecewa akan keadaan rumah tangga anak-anaknya. Dari kegagalan perkawinan mereka tersebut tidak menutup kemungkinan silaturrahmi diantara keluarga tersebut akan terputus.
Jumalah Kasus Perceraian di Indonesia