Lihat ke Halaman Asli

Wildan Sandya Khoiruddin

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Telah Diakui Sebagai Profesi, BPJS Akan Jamin Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pesepakbola Profesional

Diperbarui: 22 Oktober 2022   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dr. Hj. Ida Fauziyah, M. Si. telah menjamin seluruh official dan pemain sepakbola professional mempunyai jaminan sosial. Jaminan sosial yang akan diberikan diantaranya adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. 

Kementerian ketenagakerjaan pada awalnya masih mempertanyakan mengapa masih banyak pesepakbola professional yang belum dapat perlindungan kesejahteraan bahkan kesehatan. Padahal, pesepakbola professional saat ini telah diakui menjadi profesi seseorang, bukan lagi sebuah hobi yang mendapat bayaran.

Salah satu hal yang disorot adalah soal pemain yang cedera. Cedera merupakan sebuah risiko yang bisa menimpa pesepakbola professional. Dan BPJS Ketenagakerjaan sadar dan menyadari akan posisi pemain yang lemah dalam menghadapi persoalan cedera.

Terutama di liga Indonesia yang terkenal keras dan ngawur cara bermainnya yang mengakibatkan pemain akan sangat rentan cedera. Saat pemain cedera, terdapat banyak kasus klub liga indonesia lepas tangan dan tidak bertanggung jawab. 

Kebanyakan Klub liga Indonesia enggan menanggung perawatan cedera yang dialami sang pemain dikarenakan mahalnya biaya penyembuhan. Dan akibatnya pemain akan menanggung biaya perawatan secara mandiri tanpa dibantu oleh klub sang pemain. Maka dari kasus tersebut, pemain yang mengalami cedera maka biaya pengobatanya akan ditanggung oleh BPJS.

Sampai saat ini, dari liga 1, terdapat 16 klub yang sudah mendaftarkan para pemainnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hanya terdapat 3 klub yang telah mendaftarkan para pemainnya secara komplet.

Selain itu, jika terdapat kasus pemain yang cedera pada tahun pertama kontraknya, maka gajinya harus dibayar penuh. Misalnya pada tahun pertama kontrak, sang pemain cedera dan sedang dalam masa rehabilitasi yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa bermain, pemain yang mendapat BPJS, gajinya akan dibayar penuh. Sedangkan pada tahun kedua kontrak, gaji sang pemain hanya akan dibayar lima puluh persen.

Penulis

1. Wildan Sandya Khoiruddin (Mahasiswa, S1 Ilmu Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH (Dosen, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline