Bawen (06/08) -- Perkembangan globalisasi telah membawa masyarakat menuju kepada kemajuan tekonolgi dan informasi. Dewasa kini akses mudah dalam mendapatkan informasi di internet menjadi bukti nyata bahwa kemajuan teknologi telah membawa dampak positif bagi masyarakat.
Namun tidak sampai disitu, kemajuan teknologi bak pisau bermata dua yakni selain dampak positif juga menimbulkan dampak negatif, yang mana seringkali masyarakat justru mendapatkan sebuah informasi yang sumber dan kejelasannya masih diragukan. Dalam hal ini sebuah berita yang memberikan informasi tidak benar dan kebohongan biasa disebut dengan berita hoax. Hal ini pun cukup berbahaya, dimana berita hoax dengan akses internet dapat dengan mudah bisa tersebar cepat dan luas.
Berita hoax sudah meliputi berbagai hal, tak terkecuali berita hoax terkait dengan Covid-19. Hal ini menggugah Wildan, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro untuk memberikan edukasi kepada warga, khsusnya pemuda Lingkungan Tegal Rejo Bawen RW 03 terkait larangan menyebarkan berita hoax mengenai Covid-19 yang telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian melalui video call Whatsapp, Wildan menjelaskan mengenai aturan dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE yakni "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Dimana dalam hal ini berita hoax pun termasuk kepada berita bohong dan menyesatkan yakni dapat merugikan orang lain dan melanggar aturan yang ada.
Selanjtunya setelah menerangkan mengenai aturan tentang larangan berita hoax Wildan juga memberikan pengertian bagaimana cara memilih dan memilah berita yang benar serta tidak mudah asal menyebarkan semua berita yang didapatkan. Perlu adanya check and recheck bila memang ingin menyebarkan sebuah berita. Bilamana masih terdapat sebuah keraguan maka dapat mengambil hal-hal positifnya saja atau cukup disimpan diri sendiri dan tidak disebar luaskan.
Kegiatan KKN via daring ini cukup mendapatkan apresiasi dari warga setempat. Selain memberikan sebuah edukasi mengenai larangan menyebarkan berita hoax, kegiatan KKN ini juga dilakukan sesuai aturan pemerinah, yang mana tidak mengundang kerumunan dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Penulis : Muhammad Wildan Mua'ffaa
Dosen Pembimbing : Agus Naryoso, S.Sos., M.Si.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H