Lihat ke Halaman Asli

5 Adab Buang Hajat dalam Islam

Diperbarui: 28 Juni 2022   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi buang hajat/sumber pinteres.com

Manusia mengeluarkan zat kotoran Eksresi sebagai proses pengerluaran zat sisa dari makanan dan minuman yang telah dicerna untuk diambil gizi dan nutrisi penguat tenaga sehari-hari. Zat kotoran tersebut terbagi menjadi beberpa yaitu kencing(urin), air besar(feses), keringat dan lain-sebagainya, proses ini begitu penting untuk menjaga imun manusia agar terhindar dari berbagai racun dan bakteri mematikan dari zat buang tersebut.

Demikian pula Fikih memandang penting akan proses ini terlebih di dalam masalah pembuangan air khusunya hajat membuang air kecing dan air besar. Pembahasan Fikih mengenai permasalahan ini dikenal dengan Fikih Taharah(bersesuci). Alasan yang mendasar Fikih menganggap penting disebabkan Fikih Taharah sangat berkaitan dengan ibadah karena salah satu syarat diterimanya ibadah ialah harus dalam keadaan suci dari hadas dan najis.

Pentingnya seorang Muslim dalam memperhatikan kesuciannya saat menuntaskan hajatnya adalah sebagaimana sebuah hadist yang dituliskan oleh Imam Bukhori RA di dalam kitabnya Shohih Bukhori yaitu:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ‌مَرَّ ‌بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ، فَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا ‌فَكَانَ ‌لَا ‌يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

diriwayatakn dari Ibnu Abbas Ra, dari Nabi Muhammad Saw: Sesungguhnya Nabi Melewati 2 Kuburan kemudian bersabda “sesungguhnya keduanya benar-benar diazab, dan keduanya tidak diazab disebabkan oleh dosa besar; salah satunya diazab karena tidak menutup dari kencingnya sedangkan yang lain diazab disebabkan Ia berjalan dengan Namimah(adu-domba).

Di dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad mengambil 2 pelepah kurma sembari mendoakan 2 Ahli Kubur tersebut. Akan tetapi yang perlu diperhatikan di redaksi tersebut adalah mengenai perkara kencing, beberapa Ulama berpendapat makna tidak menutup dari kencing adalah tidak menutup aurat, sedangkan Ulama yang lain memaknai dengan tidak menuntaskan kencingnya.

Beberapa kitab Fikih menjelaskan beberapa Adab atau tata cara yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika membuang hajatnya. Penulis telah merangkumkan adab membuang hajat dari beberapa kitab Fikih yaitu:

1. Posisi saat buang hajat

Di Saat membuang hajat hendaklah posisi badan dapat terhindar dari percikan kencing maupun menyebarnya air besar saat hajat, yaitu saat kencing hendaklah dalam posisi duduk posisi paha membuka untuk melancarkan kencing, dan saat buang air besar dengan memajukan paha kiri dan melebarkan posisi kaki kanan.

2. Tempat buang hajat

Tempat membuang hajat hendaklah berada di tempat yang sepi; bukan area lalu-lalang jalan, tempat berkumpul, maupun keadaan ramai, serta menjauhkan benda-benda yang dimuliakan seperti lafad Allah, Alquran dan kitab-kitab, dan tidak membuang hajat di air menggenang, arah angin, serta di bawah pohon yang berbuah. Tempat yang dianjurkan adalah tanah lapang yang jauh dari kermaian yang bertanah lembek, maupun di sebuah bangunan yang tertutup dengan rapat tidak menghadap maupun membelakangi kiblat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline