Nama : Wildan Ihsanuddin
NIM : 21107020030
Prodi : Sosiologi (A)
Mata Kuliah : Teori Sosiologi Modern
Dosen : Bapak B.J Sujibto, S.sos, M.A
Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas UTS Teori Sosiologi Modern
Pada tahun 1969 hingga tahun 2002 Indonesia dengan Malaysia, sempat terjadi konflik terkait perebutan pulau di sebelah timur pulau Sebaltik, Kalimantan Timur, tepatnya di selat Makassar. Pulau tersebut bernama Pulau Sipandan dan Pulau Ligitan.
Pada tahun 1966, awalnya Indonesia dan Malaysia sama sama memberikan izin untuk mengeksplorasi Pulau Sipandan dan Ligitan, tetapi pada tahun 1967 sengketa terkait pulau Sipandan dan Ligitan mulai terjadi antara Indonesia dan Malaysia, setelah adanya pertemuan mengenai hukum laut, dari situlah perebutan pulau Sipandan dan Ligitan dimulai yang pada akhirnya pulau tersebut di beri status quo yang berarti tidak boleh di tempati.
Tetapi Malaysia memahami pulau sipandan dan ligitan termasuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga di bangun resort pariwisata oleh Malaysia, tetapi pemerintah Indonesia juga merasa bahwa memiliki pulau pulau tersebut dan segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta pembangunan di pulau ligitan dan sipandan di hentikan. Alasanya karena Pulau Sipanda dan Ligitan belum jelas siapa pemiliknya.
Pada awalnya Indonesia ingin menyelesaikan sengketa pulau tersebut pada Dewan Tinggi Asean namun Malaysia menolak dengan alasan Malaysia masih bersengketa dengan negara negara lainnya. Akhirnya pemerintah Indonesia melunak dan setuju membawa masalah ini pada Mahkamah Internasional.
Pada tahun 1991 Indonesia dan Malaysia melakukan kerjasama untuk untuk mempelajari pulau Sipandan dan Ligitan tetapi setelah melalui berbagai pertemuan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam kunjungan Presiden soeharto ke Kuala lumpur pada 7 oktober 1996 menyetujuai usulan PM Malaysia untuk membawa kasus ini ke Mahkamah internasional, pada 31 mei 1997, kemudian pada tahun 2002 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipandan dan Ligitan jatuh kepada negara Malaysia. Keputusan tersebut berdasarkan bukti sejarah yang diterima oleh Mahkamah Internasional. Dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa inggris yang dulu menjajah Malaysia paling awal masuk pulau sipandan dan ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu, sedangkan dari belanda yang menjajah Indonesia hanya terbukti pernah singgah di pulau sipandan dan ligitan, tetapi tidak melakukan ekplorasi.