Lihat ke Halaman Asli

Wildan Dinata

mahasiswa

Filsafat dan Etika Komunikasi Menguak Keterbukaan Informasi dalam Era Digital dengan Konteks Pemilu

Diperbarui: 15 Mei 2024   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

WILDAN WIRDUNA DINATA
MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI FISIP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
MATA KULIAH:ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
DOSEN PENGAMPU Dr.Nani Nurani Muksin, M.Si.

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi, gagasan, emosi, keahlian, dan lain-lain melalui penggunaan simbol-simbol seperti kata-kata, gambar, angka-angka, dan lain-lain. Proses ini melibatkan pengirim pesan, penerima pesan, dan saluran komunikasi. Komunikasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk verbal (dalam bentuk kata-kata) dan nonverbal (melalui gerakan tubuh, ekspresi wajah, dan bahasa tubuh)
 
“Filsafat dan Etika Komunikasi Menguak Keterbukaan Informasi dalam Era Digital dengan konteks Pemilu"
Dalam era digital yang semakin kompleks, komunikasi telah menjadi bagian penjumlahan dari kehidupan sehari-hari. Dengan kemampuan untuk berbagi informasi secara cepat dan luas melalui media online dan sosial, keterbukaan informasi telah menjadi salah satu aspek yang paling penting dalam berkomunikasi. Namun, dengan keterbukaan informasi datang pula tantangan dalam menjaga etika dan filsafat komunikasi yang tepat.

Beberapa bulan yang lalu permasalahan yang terjadi dalam filsafat dan etika komunikasi di Pemilu Serentak 2024 di Indonesia yaitu:
 
1.Penyebaran Hoaks: Penyebaran informasi yang tidak akurat atau palsu, seperti "fake news", telah menjadi perhatian utama dalam berbagai diskusi tentang keterbukaan informasi. Hal ini dapat mempengaruhi opini masyarakat dan memicu kekerasan.
 
2.Kode Etik Kampanye di Media Sosial: Dalam upaya meningkatkan kualitas kampanye politik, perlunya kode etik kampanye di media sosial yang mengikat peserta pemilu dan platform media sosial telah diidentifikasi. Kode etik ini harus memastikan bahwa kampanye dilakukan secara konstruktif, inklusif, dan tanpa kekerasan, serta menghindari penyebaran konten yang menyesatkan.

Dari kasus pemilu 2024 yang beberapa bulan lalu kita laksanakan,dapat dipelajari bahwa dalam berkomunikasi haruslah kita menggunakan etika.Komunikasi berperan sebagai pengontrol diri,agar perbuatan kita tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
 
Dalam berkomunikasi,hal yang kita perhatikan tidak hanya dari apa yang kita katakan atau ucapkan,Melain cara kita bersosial media.
Komunikasi dan Bersosial Media merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita,apalagi marak dan pesatnya perkembangan teknologi pada jaman sekarang ini yang mempermudahkan kita mengakses dan menyampaikan apa yang ada dipikiran kita.
 
Namun, kebebasan bermedia sosial juga memiliki dampak yang kontroversial. Salah satunya adalah penyebaran informasi yang tidak akurat atau palsu, yang dapat dengan mudah menyebar dan mempengaruhi opini masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menjaga etika komunikasi yang tepat dalam berbagi informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat.

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena "fake news" telah menjadi perhatian utama dalam berbagai diskusi tentang keterbukaan informasi. "Fake news" adalah informasi yang tidak akurat atau palsu yang disebarkan melalui media online dan sosial. Dengan kemampuan untuk berbagi informasi secara cepat dan luas, "fake news" dapat dengan mudah menyebar dan mempengaruhi opini masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menjaga etika komunikasi yang tepat dalam berbagi informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat.
 
Kebebasan bermedia sosial juga dilindungi oleh hukum. Dalam UUD 1945, pasal 28E Ayat (2) mengenai kebebasan fikiran dan sikap yang sesuai dengan nurani, serta pasal 28E Ayat (3) tentang kebebasan untuk berkumpul bahkan berserikat dan mengeluarkan kebebasan pendapat. 

Selain itu, perlindungan terhadap hak dalam kebebasan bermedia sosial sebagai ham juga didukung oleh aturan pelaksana dari UUD 1945, yakni UU no 39 tahun 1999 yang berisi tentang HAM pada pasal 14 tentang kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi, pasal 23 ayat (2) tentang kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dalam bentuk lisan, juga melalui media cetak dan elektronik, serta pada pasal 25 tentang hak untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

Kebebasan bermedia sosial dalam konteks Pemilu 2024 adalah hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Kebebasan bermedia sosial memungkinkan setiap individu untuk menyuarakan pendapatnya tanpa adanya sensor atau pembatasan dari pihak tertentu. Dalam konteks Pemilu 2024, kebebasan bermedia sosial sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah akurat dan reliabel, serta memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
 
Dalam Pemilu 2024, etika dan tanggung jawab sebagai pengguna media sosial sangat penting untuk menjaga lingkungan sosial media yang sehat dan positif. Berikut adalah beberapa aspek etika dan tanggung jawab yang harus dipertahankan:
 
Penggunaan Komunikasi yang Baik: Dalam beraktivitas di media sosial, hendaknya selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan resiko kesalahpahaman yang tinggi.
 
Berita yang Diinformasikan adalah Benar: Pastikan isian benar berdasarkan hasil dari pengecekan. Memviralkan berita palsu atau tidak terverifikasi dapat menyebabkan kebingungan dan kerugian bagi orang lain.
 
Bijak dalam Mengelola Konflik: Konflik dapat terjadi di media sosial, dan penting untuk menanggapi dengan bijak. Hindari konfrontasi yang tidak perlu dan prioritaskan resolusi yang membangun
 
Hindari Pelecehan dan Cyberbullying: Media sosial bukan tempat untuk melakukan pelecehan, hinaan, atau intimidasi terhadap orang lain. Hargai perbedaan pendapat dan jangan memaksa orang lain untuk mengikuti pandangan Anda.

Dengan menjaga etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial, kita dapat membangun lingkungan sosial media yang sehat dan positif, serta memastikan bahwa penggunaan media sosial tidak menimbulkan konflik dan kesalahpahaman.

SOURCES
 

F Barokah, H Hertanto - Nakhoda: Jurnal Ilmu …, 2022 - repository.lppm.unila.ac.id

Khairul Fahmi Beni Kharisma Arrasuli-KAMPANYE PEMILU DI MEDIA SOSIAL: Pengaturan, Penggunaan dan Pengawasan Media Sosial dalam Pemilu 2019

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline