Lihat ke Halaman Asli

Etika Transaksi Jual Beli dan Kewajiban Produksi dalam Ekonomi Islam

Diperbarui: 16 Oktober 2024   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Etika Transaksi Jual Beli dan Kewajiban Produksi dalam Ekonomi Islam"

Jual beli adalah Lafadz " " adalah bentuk kalimat jama' dari lafadz ""

""/jual beli menurut bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Adapun "" secara syara', maka di definisikan  adalah sesungguhnya "" adalah memberikan suatu barang berupa benda yang berharga dengan cara tukar menukar dengan izin syara'(Hukum agama). Di dalam akan jual beli harus ada ijab (serah) dan qabul (terima). Yang pertama (ijab) berupa ucapan seperti hal nya , "aku menjual padamu" dan "aku memberikan hak milik padamu dengan harga sekian."Dan yang ke dua (qabul) berupa ucapan pembeli, "aku membelinya", dan ucapan, "aku menerima kepemilikan" dan kedua kata-katanya memiliki makna yang sama.

RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI IALAH:

1.Orang yang berakad. (janji yang dimana itu ada kesepakatan dari dua belah pihak)

2.Sighat (perkataan penjual dan pembeli yang menunjukkan maksud untuk melakukan jual beli).

3.Ada barang yang di beli.

4.Ada nilai tukar pengganti barang.

Adapun syarat oaring yang berakad ialah

1.Berakal(mempunyai daya akal baik maupun sehat dari segi jasmani dan rohaninya)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline