Lihat ke Halaman Asli

Manajemen Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah sebagai Langkah Lembaga Pengelola untuk Meningkatkan Daya Tarik Muzakki

Diperbarui: 23 Mei 2021   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. PENDAHULUAN

Seperti yang kita ketaui, Zakat, Infaq, dan Shadaqah sudah ada dan dilaksanakan pada zaman Rasulullah SAW. Dimasa rasulullah dulu, zakat menjadi salah satu sumber keuangan Negara dan apabila dikelola denga baik dan benar maka dipercaya mampu menjadi tonggak kekuatan perekonomian untuk Negara.

Dalam ajaran islam zakat berkedudukan sebagai salah satu rukun islam, oleh karena itu zakat merupakan ibadah yang wajib untuk dilaksanakan bagi setiap mukmin. Zakat memiliki peranan yang cukup penting dan strategis terhadap pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Karena dana zakat itu sendiri terus mengalir dari orang-orang yang mampu kepada orang yang kurang mampu , sehingga semua orang baik yang mampu dan tidak mampu dapat berkonstribusi untuk kemajuan perekenomian Negara.

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Zakat, Infaq, Shadaqah

Zakat, Infaq, Shadaqah merupakan salah satu ibadah yang sudah ada dan dilaksanakan oleh kaum Muslim sejak zaman dulu. Tujuan ketiganya yaitu menjadi suatu instrument untuk dapat mengentaskan kemiskinan. Perbedaanya itu terletak pada hokum pelaksanannya, Zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap manusia. Muzakki dapat dikatakan memenuhi kriteria untuk wajib zakat apabila harta muzakki itu telah mencapai nisabnnya, sedangkan Infaq dan Shadaqah merupakan ibadah yang sifatnya sunnah. Infaq yaitu harta yang diberikan atau di sumbangkan selain zakat untuk tujuan kebaikan. Sedangkan menurut undang-undang disebutkan bahwa infaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau suatu badan usaha diluar untuk membagikan sebagian dari hartanya yang bertujuan untuk terciptanya kemaslahatan bersama (umum). Dalam pelaksanaanya, infaq tidak terikat baik waktu maupun jumlahnya. Jadi menginfaqan harta secara baik dan benar merupakan suatu indikasi bahwa seorang muslim tersebut bertaqwa kepada Allah SWT.

Shadaqah yaitu sebuah harta yang diberikan seorang muslim satu kepada muslim yang lainnya secara spontan dan sukarela, serta di lakukan semata-mata sebagai wujud syukur dan hanya mengharap ridha dari Allah semata. Pelaksanaan Shadaqah itu tanpa ada batasan waktu maupun jumlahnya. Berbeda halnya dengan zakat.

Dengan melaksanakan Infaq dan shadaqah dapat mengajarkan kita untuk saling berbagi kepada sesama. Siapa saja berhak menerima infaq dan shadaqah. Pelaksanaan shadaqah dan infaq bisa dilakukan kapan saja tanpa ada batasan waktu.

Zakat dibagi menjadi dua macam, pertama zakat nafs (zakat jiwa) yaitu zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mensucikan jiwa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Kedua zakat mal (zakat penghasilan) yaitu zakat yang dikeluarkan dari sebagian hartanya guna mensucikan harta yang dimiliki.

2. Manajemen Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah

Dalam suatu firmannya Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW untuk memungut zakat. Pembagian harta zakat dibagikan kepada delapan golongan yang dikenal dengan kelompok asnaf. mulai dari proses pemungutan, pengelolaan, dan pendistribusian harta zakat berada dibawah wewenang pemerintah dan lembaga pengelola zakat sebagai pihak yang berwenang. Zakat haruslah dikelola oleh lembaga pengelola zakat secara professional dan terorganisir. Sebagai upaya memodernisasi pengelolaan zakat agar dapat berjalan secara efektif, melakukan pengelolaan yang meliputi babarapa hal yaitu Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan pengerahan serta Pengawasan.

Dana zakat didistribusikan untuk dua jenis kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat produktif meliputi pemberian bantuan untuk kegiatan usaha produktif yang memberikan dampak jangka menengah maupun panjang untuk para Mustahiq. Dan kegiatan yang bersifat kosumtif meliputi bantuan jangka pendek untuk menyelesaikan masalah mendesak yang digunakan saat itu juga.

3. Lembaga Pengelolaan Zakat di Indonesia

Sebagai suatu lembaga yang berwenang untuk melakukan pengelolaan zakat di Indonesia terdiri dua lembaga pengelola, yang pertama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yaitu sebagai badan amil zakat yang disahkan negara dan diberikan wewenang untuk mengelola zakat ditingkat nasional yang bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Lembaga yang kedua yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah Lembaga pengelola zakat yang diberikan wewenang untuk mengelola zakat ditingkat daerah yang tugasnya hampir sama dengan BAZNAS. Upaya Peningkatan Kepercayaan Muzakki Terhadap Lembaga Pengelola Zakat

4. Upaya Peningkatan Kepercayaan Muzakki Terhadap Lembaga Pengelola Zakat

Dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan muzakki terhadap lembaga pengelolaan zakat, dibutuhkan beberapa strategi untuk merealisasikannya. strategi tersebut diantaranya :

a. Memasifkan sosialisasi kepada muzakki

Dalam melakukan sosialisasinya lembaga pengelolaan zakat dapat melakukannya secara langsung dan tidak langsung. Sosialisasi langsung berarti melakukannya secara langsung kepada para muzakki melalui silaturahim bersama para tokoh agama didaerah tersebut. Sedangkan untuk sosialisasi secara tidak langsung, dapat melalui media cetak maupun media elektronik.

b. Melakukan transparansi dana zakat

Saat ini banyak lembaga pengelola zakat yang menggunakan akuntansi syariah sebagai upaya untuk memberikan transparansi dana zakat kepada para muzakki. Hal ini harus dilaksanakan secara serentak oleh semua lembaga pengelola zakat dalam upaya meningkatkan kepercayaan muzakki terhadap lembaga pengelola zakat.

c. Memanfaatkan social media untuk promosi

Dengan pemanfaatan di era digital saat ini, yang dimana semua orang pasti mengenal dan menggunakan social media dalam kehidupan sehari-harinya. Oleh karena itu Lembaga pengelola zakat harus memanfaatkan hal tersebut sebagai sarana promosi guna meningkatkan minat muzakki untuk melaksanakan zakat.

d. Melaksanakan layanan jemput

Sebagai upaya meningkatkan penghimpunan dana zakat, lembaga-lembaga pengelola zakat saat ini melakukan layanan jemput dana zakat. Hal ini dirasa efektif serta meningkatkan minat para muzakki untuk berzakat karena hal tersebut dapat mempermudah muzakki dalam hal pembayaran zakat.

C. PENUTUP

Zakat, Infaq, Shadaqah merupakan salah satu ibadah yang sudah ada dan dilaksanakan oleh kaum Muslim sejak zaman dulu. Tujuan ketiganya yaitu menjadi suatu instrument untuk dapat mengentaskan kemiskinan. Perbedaanya itu terletak pada hokum pelaksanannya, Zakat merupakan ibadah wajib sedangkan Infaq dan Shadaqah merupakan ibadah yang sifatnya sunnah. Zakat dibagi menjadi dua macam yaitu zakat nafs (zakat jiwa) dan zakat mal (zakat penghasilan).

Sebagai upaya memodernisasi pengelolaan zakat agar dapat berjalan secara efektif, melakukan pengelolaan yang meliputi babarapa hal yaitu Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan pengerahan serta Pengawasan.

Sebagai suatu lembaga yang berwenang untuk melakukan pengelolaan zakat di Indonesia terdiri dua lembaga pengelola, yang pertama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Upaya Peningkatan Kepercayaan Muzakki Terhadap Lembaga Pengelola Zakat Dapat dilakukan melalui beberapa strategi yang dapat digunakannya : Memasifkan sosialisasi kepada muzakki, Melakukan transparansi dana zakat, Memanfaatkan social media untuk promosi , Melaksanakan layanan jemput.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline