Lihat ke Halaman Asli

Wilda Ainun Najihah

Mahasiswa UIN MALIKI

Demokrasi yang Tak Hanya Menjamin Kebebasan Individu

Diperbarui: 17 November 2022   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi Indonesia adalah Negara demokrasi yang saaat ini dipahami di Indonesia. Demokrasi merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Sejak awal  kemerdekaan sampai dengan era reformasi demokrasi mengalami perubahan dan  corak yang berbeda.

Demokrasi memberikan pemahaman, bahwa dari sebuah kekuasaan dari rakyat. Dengan pemahaman seperti itu, rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-haknya. Agar itu bisa terlaksana, diperlukan sebuah peraturan bersama yang mendukung dan menjadi dasar pijakan dalam kehidupan bernegara untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Peraturan seperti itu biasa disebut Konstitusi.

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam dua tahap yaitu tahapan pra kemerdekaan dan tahapan pasca kemerdekaan. Perkembangan demokrasi di Indonesia pasca kemerdekaan mengalami pasang-surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang berbudaya dan mengakar pada kenyataan masyarkat multikultural. 

Hal ini diwujudkan dalam pemberian hak-hak komunal berbasis kebudayaan. Meskipun begitu, demokrasi Indonesia, terutama di era reformasi turut menganut konsep liberalism Barat yang menjamin hak-hak kebebasan individu, terutama hak asasi manusia, yang kemudian disebut demokrasi liberal. Kentalnya masyarakat multikultural

Di Indonesia mendasari adanya hak-hak kolektif komunitas budaya antara lain hukum adat serta otonomi khusus. Masyarakat multikultural di Indonesia secara normatif diberikan ruang ekspresi kebudayaan, mendapatkan hak komunitas budaya serta mendapat jaminan pemajuan kebudayaan dari negara.

Dalam hal ini, demokrasi di Indonesia tak hanya menjamin kebebasan individu, namun konteks sosio kultural dan historis turut membentuk kelompok-kelompok kebudayaan inklusif yang dijamin hak-hak tradisionalnya.

Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. 

Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. 

Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan yang diidealkan. Banyak negara menerapkan sistem politik demokrasi. Masing-masing negara menerapkan sistem demokrasi dengan pemahaman masing-masing. Keanekaragaman pemahaman tersebut dapat dirangkum ke dalam 3 sudut pandang, yaitu ideologi,

cara penyaluran kehendak rakyat, dan titik perhatian. Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip tersebut berlaku universal. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi dapat diukur berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline