Lihat ke Halaman Asli

Wilda Ainun Najihah

Mahasiswa UIN MALIKI

Keputusan Beragama dan Beribadah Diletakkan pada Dominan Privat atau Tingkat Individu Bukan Negara

Diperbarui: 25 September 2022   13:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keputusan Beragama dan Beribadah Diletakkan Pada Domain Privat atau Tingkat Individu Bukan Negara

Pancasila sebagai landasan Negara Indonesia merupakan hasil  kesepakatan luhur para pendiri bangsa dalam mendirikan negara yang beraneka ragam agam, suku, ras, dan budaya.

Pancasila melandasi kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan bernegara dan berbangsa yang dituangkan dalam politik hukumnya, sejak berlakunya undang-undang dasar tersebut, maka penyusunan dan pelaksanaan dari Sistem Tata Hukum Indonesia harus di dijiwai Pancasila. 

Sebagai Pandangan Hidup Bangsa berpangkal pada satu keyakinan bahwa alam semesta berserta isinya sebagai suatu keseluruhan yang terjalin secara harmonis adalah hasil ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah salah satu mahluk ciptaan Tuhan dan akan kembali kepada- Nya. Karena itu bertakwa dan mengabdi kepada Tuhan adalah suatu kewajiban manusia sebagai mahluk hidup.

 Manusia memerlukan manusia lainya untuk hidup bersama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kebersamaan itu, manusia dikodratkan memiliki kepribadian yang berbeda manusia yang satu dengan yang lainnya.  Keseluruhan kepribadian yang berbeda-beda itu mewujudkan satu kesatuan dalam perbedaan dalam Lambang Negara Republik Indonesia, kodrat itu dirumuskan dalam semboyan "Bhinneka Tunggal Ika". 

Semboyan tersebut memberikan pedoman bagi manusia dalam bermasyarakat artinya untuk tetap mempertahankan eksistensinya sebagai masyarakat manusia maka masyarakat manusia harus mengakui dan menghormati perbedaan yang ada di masyaraka. 

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara yang tidak ikut diamandemen adalah suatu keputusan yang tepat, baik secara filosofis maupun secara politis, dalam hidup bernegara bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber segala sumber hukum yang memberikan pedoman hukum serta mengatasi semua peraturan perundang-undangan yang ada.

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa bukan merupakan prinsip yang memasuki ruang akidah umat beragama melainkan suatu prinsip hidup bersama dalam suatu negara, dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki keyakinan agama yang berbeda-beda. 

Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan manusia yang bermartabat dan berkeadaban. Oleh karena itu, dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis, dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama.

Negara dan agama secara filosofis merupakan relasi yang ideal, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline