Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Memberikan pelayanan publik yang prima merupakan tujuan setiap pemberi layanan. Pemerintah saat ini berlomba-lomba menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk dapat membantu mewujudkannya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu pengolahan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen.
Perkembangan teknologi informasi serta penerapan konektivitas internet ke dalam tata kelola pemerintah diharapkan mampu mengatasi berbagai macam persoalan melalui peningkatan efisiensi, inovasi, produktivitas, perluasan jangkauan dan penghematan biaya.
Pemasyarakatan merespon hal ini dengan salah satunya menghadirkan sebuah inovasi berupa fitur Layanan WB dengan sistem Self Service yang digunakan untuk memberikan layanan kepada WB agar mereka dapat mengetahui sendiri masa tahanan dan tanggal ekspirasi mereka. Prosesnya adalah WB melakukan scan salah satu jari pada mesin Self Service, lalu sistem akan menampilkan informasi WB tersebut.
Program Self Service WB ini merupakan bentuk implementasi dari Pancasila sila kedua. Bentuk implementasinya adalah dengan memberikan pelayanan kepada WB dengan tujuan untuk dapat memberikan pemenuhan hak bagi WB. WB dapat mengakses sendiri data mengenai dirinya, program-program yang diikutinya, bahkan hak reintegrasi yang seharusnya didapatkan melalui kios Self Service.
Bentuk layanan Self Service ini ditujukan agar pemberian layanan kepada WB dapat terlaksana dengan baik, adil tanpa ada pembedaan apapun, dan terhindar dari tindakan pungli ataupun praktik KKN.
Pancasila berisi lima dasar tentang jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin di tengah masyarakat yang heterogen atau beraneka ragam.
Dalam Pancasila sila kedua yang berbunyi "Kemnusiaan yang adil dan beradab", salah satu butir pengamalannya adalah mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak telah melaksanakan Implementasi sila kedua Pancasila melalui pemberian pelayanan kepada WB ataupun pengunjung dengan tidak membeda-bedakan berdasarkan suku, agama, ras, kedudukan sosial, atau latar belakangnya apapun itu. Hal ini dapat dilihat dalam layanan Self Service WB yang disediakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak bagi WB ataupun pengunjung.
Dengan adanya Self Service WB ini, Warga Binaan ataupun pengunjungnya dapat mengetahui sendiri masa penahanan, tanggal ekspirasi, remisi yang didapatkan, asimilasi, pembebasan bersyarat ataupun informasi lainnya mengenai mereka. Keterbukaan informasi dan kemudahan dalam mengakses informasi ini merupakan bentuk pemberian layanan yang tidak membeda-bedakan satu sama lain yang merupakan salah satu bentuk dari implementasi sila kedua Pancasila.
Tetapi, pelaksanaan layanan Self Serice WB di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak ini bukan bebas kendala. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti terdapat salah satu komputer Self Service WB yang mengalami kerusakan, jaringan penunjang internet untuk komputer Self Service WB yang kurang stabil, dan terdapat WB ataupun pengunjung yang tidak mengerti pengoperasian komputer Self Service.